"Saat menjalani pemeriksaan di Polsek Siborongborong, Ismail Tanjung mengakui kejadian tersebut didukung dengan visum akibat luka di bagian wajah Sahala S O R Lumbantoruan (Anggota DPRD Taput terpilih di Pileg 2024), lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Taput.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini timbal balik. Ismail Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan tersangka SL. Sedangkan SL dan kawan kawan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga Ismail Tanjung.
"Kedua pengaduan sama-sama diproses hukum, satu ditangani di Polres Taput, dan satu ditangani di Polsek Siborongborong," tutup Aiptu Walpon Baringbing. (ssg/nof)
Load more