Medan, tvOnenews.com - Hendak beredar di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara, narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram jaringan internasional Malaysia - Indonesia berhasil digagalkan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan. Sebelumnya, barang haram tersebut masuk dari jalur perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun menerangkan, sabu seberat 31 kilogram ini dibawa oleh dua kurir, yakni MK (27) dan RL (28) warga Tanjung Balai yang berhasil dihentikan petugas di Rest Area Tol Trans Sumatera KM 65 kawasan Tebing Tinggi.
"Tim kita berhasil memonitor melalui IT bahwasannya akan adanya peredaran sabu dari Tanjung Balai ke Medan. Lalu tim Satres Narkoba melakukan pengintaian sampai ke Rest Area Tol Tebing Tinggi dan berhasil membekuk dua orang tersangka," sebut Kombes Pol Teddy.
Saat diamankan, kedua pelaku yang menaiki mobil Toyota Innova berwarna putih ini mencoba melawan petugas. "Dari hasil penggeledahan tim di mobil kedua tersangka ini, petugas kita berhasil mengamankan 31 sabu berbungkus plastik warna hitam dengan hitungan 31 kilogram," terangnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa sabu yang rencananya akan diedarkan ke Kota Medan ini milik pelaku FN. "Barang ini nantinya beredar di Medan, untuk atasannya saat ini masih dalam pengejaran kita. Mohon doanya ya," tandasnya.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang hadir dalam pada kesempatan itu mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
"Apa yang dilakukan Polrestabes Medan perlu diapresiasi karena tidak berhenti bergerak memutus jaringan narkoba yang akan beredar di Medan. Gerakan seperti ini bisa dimasifkan sehingga generasi muda jauh dari narkoba," ujarnya. (bsg/wna)
Load more