OKU Selatan, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri OKU Selatan menetapkan AI, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2023.
Penetapan ini terjadi setelah penyidik menemukan pemotongan dana sebesar 640 juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan prestasi olahraga, pembudayaan olahraga, dan layanan kepemudaan.
Kasus ini mencoreng citra pemerintahan kabupaten yang sedang berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Penetapan tersangka AI dikukuhkan dengan surat nomor: TAP-1568/L.6.23/Fd.1/08/2024 yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2024. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AI belum ditahan karena sikapnya yang kooperatif selama proses penyidikan," ujar Kajari OKU Selatan, Adi Purnama melalui Kasi Intelijen David L Sipayung, Kamis (8/8/2024).
AI dikenakan Pasal 12 huruf (f) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat akan mendapat hukuman setimpal. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran di pemerintahan,” tegas David L Sipayung. (asi/nof)
Load more