Sementara itu, artis asal Amerika Serikat, Kurt David Peterson (42 tahun), memiliki izin tinggal yang sesuai dengan peraturan.
Tyas Kristyaningrum menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas Imigrasi ketiga orang tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Izin tinggal tidak sesuai keperluannya.
"Semua warga negara asing yang melanggar aturan tersebut dideportasi ke negara asalnya dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi ke Bandara Raden Intan Lampung," jelasnya.
Kepala Imigrasi Kotabumi berharap insiden seperti ini tidak terulang kembali. Apalagi sampai melibatkan pemerintah.
Ia meminta semua pihak dapat berkoordinasi terlebih dahulu jika mengundang warga negara asing ke daerah. Untuk semua warga dapat melaporkan ke petugas bila mengetahui kecurigaan adanya orang luar negeri.
"Agar insiden serupa tidak terulang lagi, semua pihak untuk melakukan koordinasi ke kantor imigrasi terlebih dahulu jika akan mengundang warga negara asing ke daerah mereka," imbuhnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisir dan kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat dapat terus terjaga dengan baik. (puj/wna)
Load more