Selanjutnya Suganda mendorong tubuh korban ke garasi dan di sana ia memukul wajah serta menghujamkan blencong ke kepala Wasilah. Tak sampai di situ setelah menghabisi Wasilah ia juga menghabisi nyawa Farah yang ada di dalam kamar.
Terdakwa Ganda alias Nanda di persidangan membenarkan, dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. Selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.
"Persidangan selanjutnya saya minta JPU menghadirkan saksi-saksi," ungkap Hakim. (peb/wna)
Load more