Sungaipenuh,tvOnenews.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungaipenuh kini kian terkuak. Pasalnya pada sidang perdana kasus ini di Pengadilan Tipikor Jambi, menyebut bahwa Wali Kota Sungaipenuh Ahmadi Zubir diduga menerima aliran dana hibah KONI sebesar Rp140 juta.
Semua itu tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Sungaipenuh bahwa dana tersebut diserahkan langsung kepada Ahmadi Zubir di rumah dinas wali kota di Sungai Liuk.
Keterangan ini terungkap dari tiga terdakwa, yakni Khairi, Beni, dan Triko, yang secara konsisten menyatakan bahwa Ahmadi Zubir menerima dana tersebut dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp100 juta dan tahap kedua sebesar Rp40 juta.
Selain aliran dana sebesar Rp140 juta tersebut, juga terungkap adanya penyalahgunaan dana hibah lainnya yang seharusnya menjadi anggaran pembinaan atlet namun digunakan untuk biaya akomodasi hotel istri Wali Kota Sungai Penuh sebanyak Rp3 juta dan Rp5 juta untuk akomodasi Ahmadi Zubir sendiri.
Kajari Sungaipenuh melalui Kasi Pidsus, Alek Hutauruk sekaligus sebagai JPU membenarkan bahwa pada sidang perdana kasus Dana Hibah KONI Kota Sungaipenuh ini dalam dakwaan nama Wali Kota Sungaipenuh disebut menerima aliran dana hibah KONI.
“Iya, semua yang kita dapatkan dalam proses penyidikan dan lalu kita ungkapkan dalam dakwaan di sidang perdana kemarin,” ungkap Kasi Pidsus ketika dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp.
Untuk diketahui bahwa pada tahun 2023 KONI Kota Sungai Penuh mendapat dana bantuan hibah sejumlah Rp4 miliar. Namun dalam pengelolaan dana hibah tersebut yang seharusnya diperuntukkan bagi akomodosi atlet yang akan bertanding pada Porprov 2023. Tetapi di dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dananya, terjadi SPJ fiktif dan mark-up anggaran. (aai/wna)
Load more