Bandar Lampung, tvOnenews.com - Pengejaran terhadap pelaku bentrok di Tugu Simpang Empat membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil meringkus F (48) di OKU Selatan. F diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap kelompok warga saat kejadian.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Way Kanan menangkap pelaku saat bersembunyi di Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemancar, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Jumat (9/8/2024) pukul 08.00 WIB.
"Dalam kegiatan penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah, Sabtu (10/8/2024).
Lanjut Kombes Umi Fadilah, dari hasil pemeriksaan petugas pelaku F telah mengakui perbuatannya terlibat dalam peristiwa pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap kelompok warga di Tugu Simpang Empat. "Tim saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya," beber dia.
Atas perbuatannya ini, Umi menambahkan, pelaku F akan dipersangkakan pelanggaran tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 170 KUHP. "Untuk ancaman hukuman, maksimal 5 tahun penjara," tandas Kabid Humas.
Diketahui, dua kelompok masyarakat yakni kelompok tak dikenal bentrok dengan kelompok Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) di Tugu Simpang Empat, Negeri Baru Kecamatan Umpu semenguk, Kabupaten Way Kanan, Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 19.49 WIB.
Anggota LMPI bernama Suseno (40), warga Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dilarikan ke rumah sakit guna melakukan perawatan intensif. Ia mengalami luka bacok pada bagian lengan, punggung dan pelipis mata.
Load more