"Sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Keimigrasian dan Permenkumham No 50 tahun 2016 kita membentuk Timpora sampai tingkat Kecamatan," jelasnya.
Keenam warga negara Vietnam beserta barang bukti, rencananya akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut sebelum disidangkan di pengadilan. (ksh/wna)
Load more