Tapteng, tvOnenews.com - Tim Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di Jalan Raja Junjungan Lubis, Kota Pandan, Selasa (13/8/2024).
Pantauan awak media di lokasi, penggeledahan berlangsung sejak sore, dan selesai sekira pukul 18.57 WIB.
Tampak dua pria berbaju hitam keluar dari Kantor Dinas Kesehatan Tapteng dengan membawa sejumlah kotak (box) diduga berisi dokumen penting, kemudian diangkut ke dalam mobil warna hitam berplat BK 1305 ENI.
Kemudian, disusul oleh seorang pria memakai rompi merah hitam bertuliskan 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi' bersama dua orang perempuan berseragam yang sama.
Tim Kejati Sumut yang melakukan penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan Tapteng masih enggan berkomentar kepada awak media yang berusaha mengkonfirmasi terkait penggeledahan di kantor tersebut.
Mereka langsung bergegas masuk ke dalam mobil serta meninggalkan Kantor Dinas Kesehatan Tapteng.
Tim Kejati Sumut selanjutnya bergerak menuju kediaman pribadi mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng berinisial N, yang berada di Jalan Elang, Kota Sibolga, Sumut.
Setibanya di sana, Tim Kejati Sumut tampak bergegas keluar dari mobil dan langsung masuk ke dalam rumah N, melakukan penggeledahan. Tampak keramaian warga dan para awak media, menunggu hasil apa yang dibawa tim dari dalam rumah.
Setelah 6 jam lebih melakukan penggeledahan di kediaman N, Tim Kejati Sumut selanjutnya memboyong diduga dokumen penting ke Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga, Dedi Saragih membenarkan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Kejati Sumut di Kantor Dinas Kesehatan Tapteng dan di kediaman mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N.
Ia mengatakan, saat penggeledahan, N berada di rumah tersebut.
"Penggeledahan dilakukan terkait dana BOK (Biaya Operasional Kesehatan) dan Jaspel (Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan di Dinas Kesehatan Tapteng)," kata Dedi Saragih kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Selasa malam.
Dalam kasus dana BOK dan Jaspel Tenaga Kesehatan Tapteng yang diduga dikorupsi di masa N menjabat Kadis Kesehatan Tapteng. Namun Dedi Saragih mengatakan belum ada ditetapkan tersangka, tetapi masih tahap penyidikan.
"Iya itu tadi, sudah pemeriksaan saksi-saksi. Rekan rekan juga sudah tau, sudah dimintai keterangan," kata Dedi.
"Sejauh ini itu belum bisa saya sampaikan (penetapan tersangka), tapi sepertinya belum ada karena kami juga Kejaksaan Negeri Sibolga sifatnya hanya memfasilitasi Tim Kejati Sumut," terangnya.
Menurutnya, untuk lebih lanjut soal bagaimana penanganan kasus dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel Nakes Tapteng, agar langsung mengkonfirmasi Kasi Penkum Kejatisu.
"Jadi penggeledahan yang dilakukan untuk memenuhi kelengkapan alat bukti," tutup Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga.
Untuk diketahui, kasus ini dibongkar oleh Pj Bupati Tapteng Dr Sugeng Riyanta, yang mencium ada aroma dugaan pemotongan dana BOK dan Jaspel Nakes di Puskesmas, Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Tapteng mencapai miliaran rupiah.
Sugeng pun selanjutnya menonaktifkan N dari jabatannya sebagai Kadis Kesehatan Tapteng untuk kepentingan penyidikan oleh kejaksaan. Kasus ini pun ditangani langsung oleh Kejatisu. (ssg/wna)
Load more