Bintan, Kepulauan Riau – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bintan, Kepulauan Riau melakukan penahanan terhadap Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr. Zailendra Permana atas dugaan tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan.
Penahanan Zailendra Permana dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Bintan melakukan pemeriksaan selama lima jam dengan status tersangka.
Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Bintan, Fajrian Yustiardi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan memerintahkan tenaga kesehatan di puskesmas yang dipimpinnya untuk menambah jam kerja serta meminjam nama untuk dijadikan penerima insentif tenaga kesehatan.
“Yang terjadi di Puskesmas Sei Lekop, sejak Maret 2020 hingga tahun 2021 dari total anggaran insentif nakes sekitar Rp800 juta yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp300 juta, sisanya sekitar Rp500 juta itu potensi kerugian negara,” jelas Fajrian usai menggiring tersangka menuju mobil tahanan di halaman Kejari Bintan, Rabu (19/1/2022) petang.
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Bintan mengatakan, selain Puskesmas Sei Lekop, tim penyidik juga sedang melakukan penyidikan terhadap seluruh puskesmas di Kabupaten Bintan karena diduga melakukan praktek yang sama.
“Kami juga melakukan penyidikan terhadap seluruh puskesmas yang ada di Bintan dengan total 14 puskesmas. Hasilnya sudah terkumpul sekitar Rp500 juta yang dikembalikan oleh para nakes dan dikembalikan ke kas daerah,” lanjut Kasi Pidsus.
Fajrian juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi insentif Covid-19 yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan di Bintan.
Load more