“Jika ada dugaan keterlibatan oknum, mereka akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Jadi, jangan main-main anggota saja ditindak apalagi masyarakat biasa yang bermain-main dengan narkoba,” tegasnya.
Namun, saat ini proses pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman dan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penegakan hukum tetap berjalan dengan adil, baik untuk anggota maupun masyarakat umum.
Kombes Pol Zahwani juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat dan program prioritas Kapolri Nomor 15 tentang pengawasan pimpinan terhadap aktivitas anggota dan 16 terkait pengawasan terhadap masyarakat dan media.
Mengenai jumlah anggota yang diperiksa dan detil terkait kasus tersebut, Kombes Pol Zahwani belum bisa mengungkapkannya karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus narkoba ini adalah kejahatan yang menjadi atensi publik, apalagi menyangkut jaringan jadi tidak mungkin diungkap semua, tapi benar ada anggota Polresta Barelang yang diduga terlibat,” tutupnya. (tim tvOne/wna)
Load more