Berdasarkan hasil pemeriksaan, HR dan RN merupakan pengguna dan akan dilakukan asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.
Tersangka DD dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara HR dan RN dijerat Pasal 127 ayat 1 No. 24 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau rehabilitasi. (ksh/nof)
Load more