Selanjutnya, para tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang.
Diketahui, tim Pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga tersangka sebelumnya yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin. Lalu, Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), berperan sebagi penyedia layanan internet pada 200 desa se Kabupaten Muba dan Riduan Kasi Keuangan Dinas PMD Muba. (peb/wna)
Load more