Tapanuli Selatan, Sumatera Utara - Miliki senjata api ilegal anak oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), RRS (32) warga Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara diamankan petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan.
Terungkapnya kasus kepemilikan Senjata Api Rakitan jenis Revolver ini berawal dari informasi warga yang resah dengan kelakuan tersangka, pada awal bulan Januari 2022, polisi mendapat informasi tentang seseorang warga sipil, yang diduga menguasai senjata api ilegal.
Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan sehingga pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 dilakukan oleh penyelidikan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel, "Setelah diketahui identitas dari warga sipil yang menguasai senjata api bernama RRS petugas Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran tersangka,” ungkap Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Selanjutnya pada hari Rabu (19/01/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel yang mengetahui keberadaan dari RRS yang sedang duduk duduk di salah satu warung di samping Pos Lantas, di Desa Hapesong Kecamatan Batang Toru. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka RRS dan ditemukan satu pucuk senjata api genggam rakitan berikut amunisi (peluru tajam) sebanyak empat butir, tepat dari saku jaket sebelah kiri tersangka RRS.
"Setelah diinterogasi RRS tidak memiliki izin menguasai senjata api tersebut, sehingga dibawa ke Polres Tapanuli selatan guna proses hukum,” tambah Roman.
Sementara itu dalam keterangan persnya, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan tersangka diketahui membeli senjata api ilegal tersebut pada bulan Desember 2021 lalu dari salah seorang berinisial A.
"Pengungkapan kasus ini dari informasi warga, kita amankan tersangka beserta satu unit senjata rakitan jenis Revolver beserta 4 butir amunisi,” ungkap Roman
Setelah mengamankan tersangka pihak Polres Tapanuli Selatan hingga kini masih memburu pemilik senjata api ilegal tersebut yang sudah diketahui identitasnya.
Kapolres Tapanuli Selatan juga membenarkan bahwa tersangka RRS diketahui merupakan anak Anggota DPRD Tapanuli Selatan.
"Benar tersangka adalah anak Anggota DPRD Tapanuli Selatan,” tegas Kapolres.
"Saya beli senjata ini dari teman dengan harga Rp1 juta Pak, senjata ini hanya untuk menjaga diri dan saya juga belum pernah menggunakan senjata ini untuk hal-hal lain,” aku tersangka RRS.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Terancam dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Dedi Herianto/Lno)
Load more