Deli Serdang, tvOnenews.com - PT Angkasa Pura Aviasi menegaskan, Bandara Kualanamu merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang taat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penegasan itu disampaikan Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, Kamis (15/8/2024), terkait PBB Bandara Kualanamu yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
“Berkenaan dengan kewajiban pembayaran PBB Tahun 2024 untuk Bandara Kualanamu, dapat kami sampaikan bahwa kami sebagai salah satu perusahaan BUMN, dan merupakan perusahaan yang taat terhadap kewajiban pajak, seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Dedi Al Subur.
Namun demikian, lanjut Dedi, untuk pembayaran PBB Tahun 2024 ada yang perlu dikonsultasikan dan koordinasikan terlebih dahulu kepada para pemegang saham, yaitu PT Angkasa Pura II di Jakarta dan GMR Airport Netherland B.V di India.
“Pada prinsipnya, kami tetap akan melaksanakan kewajiban terhadap Pemerintah Daerah Deli Serdang terkait pembayaran PBB Bandara Kualanamu Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Dedi Al Subur kembali menegaskan.
Keberadaan bandara internasional di sebuah daerah dinilai banyak manfaatnya, salah satunya dari faktor ekonomi. Seperti Bandara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Pengamat Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin menilai, keberadaan Bandara Kualanamu telah mangakselerasi pembangunan di sekitar wilayah bandara.
Load more