Medan, tvonenews.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan divonis 10 tahun penjara kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai M Nazir menyebutkan jika perbuatan Alwi terbukti bersalah melakukan korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara 10 tahun," kata M Nazir di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/24) sore.
Terdakwa dikenakan dalam dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga menghukum Alwi agar membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Mantan Kadinkes Sumut ini juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Apabila UP tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP maka akan diganti pidana penjara selama 4 tahun," jelas Hakim.
Hakim juga mengatakan hal-hal yang memberatkan pebuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga serta telah bekerja keras untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Sumut," terang Hakim Nazir.
Putusan Hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (ayr/wna)
Load more