Palembang, tvOnenews.com - Sebanyak 1497 napi Lapas Merah Mata Palembang, mendapatkan remisi, 12 diantaranya langsung bebas usai menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun.
Hal ini ditegaskan langsung Kepala Lapas Merah Mata Palembang, Veri Johannes, Jumat (16/8/2024).
Menurut Heri, ada sekitar 1497 napi menerima remisi, baik itu remisi umum satu ataupun remisi umum dua. “Ada 12 napi yang menerima remisi umum dua, pengurangan masa pidana dan langsung bebas,” ungkap Veri didampingi Kabid Pembinaan Lapas Jonson Manurung.
“Lalu ada 1485 napi yang menerima remisi umum satu, pengurangan masa pidana. Jadi total keseluruhan ada 1497 napi yang mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan RI,” tambah Veri.
Veri juga mengatakan ada 24 napi tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Klas I Merah Mata Palembang. “Ada 19 napi tipikor yang menerima remisi umum satu. Tidak ada yang menerima remisi umum dua,” jelasnya.
Masih dikatakan oleh Veri, remisi ada tiga macam yakni remisi khusus, remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi khusus dalam rangka memperingati hari raya agama. Seperti remisi di saat hari lebaran Idul Fitri. “Lalu remisi umum dibagi menjadi dua yakni remisi umum satu, berupa pengurangan masa pidana dan remisi umum dua, berupa pengurangan masa pidana sekaligus langsung bebas,” ungkap Veri.
Veri mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh napi untuk mendapatkan remisi. Salah satunya berkelakuan baik selama di Lapas Klas I Merah Mata Palembang.
“Total per hari ini ada 1653 napi ditambah satu orang tahanan. Untuk mendapatkan remisi, administrasi harus terpenuhi, berkelakuan baik, dan sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana,” tutupnya. (peb/wna)
Load more