Medan, Sumatera Utara - Bripka Ricardo Siahaan terdakwa kasus penggelapan uang sebesar Rp650 juta milik terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus meminta maaf ke Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko setelah menyeret nama Riko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
"Untuk Pak Kapolres Pak Kasat, kalau terseret-seret namanya, intinya aku pribadi minta maaf," katanya.
Ricardo mengungkapkan. Tudingan itu dibeberkannya karena mendengar dari AKP Paul Simamora, saat sidang kode etik Propam Polda Sumut. "Fakta kebenarannya aku gak tahu, aku cuma dengar keterangan dia waktu sidang kode etik Propam. Cuma dengar aja pas sidang, ya, dari keterangan pak Paul, ya, itulah yang kusebutkan," katanya.
Ricardo Siahaan beserta empat terdakwa lainnya kini menjalani kurungan penjara di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Kelima orang anggota yang dipecat yakni Ricardo Siahaan, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Marjuki Ritonga, dan Toto Hartono.
"Sejauh ini aman," kata Ricardo.
Sementara, Kanwil Kemenkum HAM Sumut angkat bicara terkait adanya indikasi kekerasan yang dilakukan oleh warga binaan terhadap lima mantan anggota polisi yang kini mendekam di Rutan Tanjung Gusta, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Kriston Napitupulu memastikan keamanan bagi seluruh warga binaan.
"Semua warga binaan saya pastikan mendapatkan haknya (perlindungan), saya pastikan mereka aman di Rutan Kelas I Medan," katanya. (Bahana/Wna)
Load more