Bandar Lampung, tvOnenews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar kasus tindak pidana yang melibatkan penipuan, pemerasan, dan pornografi yang menyasar korban melalui platform digital.
Pelaku menggunakan modus kepercayaan mistis untuk menjerat korbannya, seorang janda asal Lampung, dengan ancaman penyebaran konten pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan adapun pelaku yang saat ini telah ditetapkan tersangka, ialah seorang pria berusia 38 tahun bernama Endang.
"Endang menggunakan modus operandi berbasis kepercayaan mistis untuk menjerat korbannya, seorang wanita asal Lampung, ke dalam lingkaran pemerasan berupa ancaman penyebaran konten pornografi," kata Kombes Pol Donny Arief saat konferensi pers di Polda Lampung, Kamis (22/8/2024).
Kombes Pol Donny juga menuturkan kronologi ini berawal pada 14 Januari 2024, ketika korban berinisial E dimasukkan ke dalam grup WhatsApp keluarga besar oleh seorang kenalan bernama Jamani.
Dalam grup yang bernama "KELUARGA BESAR JAMANI CS," pelapor diminta mengirimkan foto-foto acara pernikahan salah satu anggota keluarga.
"Tanpa disangka, beberapa hari kemudian, salah satu anggota grup, Endang, menghubungi pelapor dan mengklaim memiliki kemampuan khusus untuk mendeteksi aura negatif melalui foto," jelas Dirreskrimsus.
Load more