Batam, tvOnenews.com - Petugas Imigrasi Kelas I TPI Batam mengamankan dua buronan asal Filipina berinisial SG (40) dan KO (24), Senin (19/8/2024) lalu. Kedua buronan Filipina ini diamankan, setelah pihak Imigrasi mendapati laporan tindakan dugaan tindak pidana keimigrasian.
Mendapati laporan ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam langsung bergerak, dan berhasil mengidentifikasi kedua WNA yang dimaksud di Pelabuhan Internasional Batam Center.
"Tim melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai," jelas Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana saat dihubungi, Kamis Sore (22/8/2024).
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Selain SG dan KO, pihaknya kini juga tengah memburu AG (38), dan WG (34). Keempat WNA ini disebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pemerintah Filipina, karena diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.
“Mereka (buron Filipina) kami temukan di Batam Center, berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, petugas menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat kamar di Hotel Harris Batam Center selama tiga hari terakhir untuk mereka," lanjutnya.
Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/8/2024), untuk kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada hari Kamis 22 Agustus 2024.
Load more