Nagan Raya, Aceh - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nagan Raya menyebutkan bahwa sebagian besar para narapidana yang mendapat asimilasi Covid-19 atau bebas bersyarat, tidak melaporkan keberadaannya. Wajib lapor bagi napi asimilasi diberlakukan setiap satu bulan sekali. Namun saat petugas melakukan pengecekan lapangan, ternyata para napi tersebut sulit ditemukan.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nagan Raya Teuku Mario, mengatakan mayoritas napi yang mendapat asimilasi Covid-19 adalah mereka yang sudah menjalani setengah dari sisa hukuman, sehingga bisa menjalani sisa kurungan di rumah, namun dalam pengawasan petugas. Rata-rata warga binaan tersebut merupakan napi dengan kasus narkotika. Jika napi tidak melakukan wajib lapor, petugas khawatir jika mereka dapat terlibat kembali dalam perkara yang sama.
“Kalau pengawasan di saat kita turun lapangan hubungi dia susah, karena ada napi yang ekonomi rendah, jadi saat kita kunjungi tidak ada di rumah, mungkin bekerja. Kita perlu mengetahui keberadaannya untuk memastikan, kemana dia, apa tertangkap lagi atau bagaimana,” kata Teuku kepada tvonenews.com, Jumat (21/1/2022).
Dikatakannya, adapun jumlah napi yang mendapat asimilasi Covid-19 di tahun 2021 hingga tahun 2022 mencapai 421 orang, dengan rincian dari Lapas Aceh Selatan 56 orang, Lapas Blangpidie Aceh Barat Daya (Abdya) 43 orang, Lapas Kelas II B Meulaboh 226 orang, Lapas III Calang 26 orang dan Lapas Simeulue 50 orang.
“Itu yang asimilasi kita ketahui saat dia keluar dari lapas, jadi kita intens melakukan pengawasan, kalau yang berdekatan diwajibkan untuk datang langsung melapor, kalau jauh seperti Sinabang (Simeulue) itu via telepon saja melapor untuk memastikan keberadaannya,” sebutnya.
Menurutnya, warga binaan yang bebas karena mendapat asimilasi Covid-19 wajib untuk melapor sebulan sekali, jika yang bersangkutan tidak sempat datang setidaknya bisa menghubungi petugas melalui telepon.
“Sebulan sekali mereka harus melapor, jadi yang tidak melapor kita cek ke rumah, saat kita cek dia tidak ada, kalau tidak dijumpai di lapangan, kita sampaikan ke kepala desa, keluarga di rumah, jika tiga bulan tidak melapor petugas akan menjemput paksa untuk menjalani sisa masa hukuman,” terangnya.
Kepada para napi yang mendapat asimilasi, Teuku Mario mengimbau untuk bersikap kooperatif dalam melakukan kewajiban melaporkan keberadaannya, sehingga petugas Bapas bisa memastikan mereka tidak lagi terlibat perkara serupa selama menjalani masa sisa hukuman di rumah. (Chaidir Azhar/Wna)
Load more