“Padahal kami tak pernah datang ke notaris untuk merubah ini. Baik itu menghibahkan atau menjual saham kami. Dan kami tak pernah berhubungan dengan notaris yang bernama AP ini. Jadi, yang hilang di sini adalah nama saya (Yuskin Syahdan), H Abdul Wahab Yahya dan Teuku Irsyadi MD. Saya sudah tanyakan kepada keduanya, mereka juga mengaku tak pernah bertemu dengan Notaris AP," ungkap Yuskin.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, ia pun melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polda Sumut, sesuai STPL Nomor: STTLP/B/844/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Ada pun yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, yakni AP, SS, HS, SI, JS, dan NM.
Tak hanya Yuskin, korban lainnya, Teuku Irsyadi juga turut melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polda Sumut, sesuai dengan STPL Nomor: STTLP/B/1028/VII/2024/SPKT/ POLDA SUMUT, pada tanggal 1 Agustus 2024.
Melalui kuasa hukumnya, Tonnes Gultom, disampaikan bahwasanya perbuatan yang telah dilakukan oleh Notaris berinisial AP telah melanggar Pasal 264 KUHP yang menekankan perbuatan atau memasukkan data palsu ke dalam data autentik. Perbuatan ini diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.
"Kemudian, yang dilanggar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) atau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, antara lain Pasal 16 Ayat c, yaitu bahwa setiap pembuatan akte penghadap harus berhadapan langsung dengan notaris. Namun, dalam kasus ini, klien kami, Teuku Irsyadi, tidak berhadapan langsung dengan notaris dan memberikan cap jempol dan tanda tangan," urai Tonnes Gultom.
Untuk itu, kedua korban berharap pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut, untuk segera memanggil terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Load more