LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mapolda Sumut
Sumber :
  • Istimewa

Diduga Terlibat Pemalsuan Akta PT Atakana Company, Komisaris Utama Dilaporkan ke Polda Sumut

Sebelumnya, Ahmad Ibrahim Hutasuhut, salah seorang pengacara Komisaris Utama PT Atakana Company mengaku perselisihan PT Atakana Company telah menemui titik terang.

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:01 WIB

Medan, tvOnenews.com - Komisaris Utama PT Atakana Company, SS, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemalsuan akta perusahaan. Ia diduga telah memalsukan akta perusahaan dengan merubah susunan direksi di perusahaan tersebut.

Kepada awak media, Jumat (23/8/2024), salah seorang korbannya, Yuskin Syahdan mengaku terkejut dengan perubahan akta tersebut, sebab sebelumnya tak ada informasi yang diterimanya terkait perubahan tersebut.

Selain SS, Yuskin Syahdan juga melaporkan beberapa nama lain yang diduga terlibat, yakni HS, SI, JS, dan NM, serta AP selaku notaris yang diduga telah berkolaborasi untuk memalsukan akta perusahaan.

Diceritakan Yuskin, pengurus dan pemegang saham yang ada di PT Atakana Company awalnya ada 4 orang, yakni: Komisaris Utama Sardul Singh, Komisaris Abdul Wahab Yahya, Direktur Utama Yuskin Syahdan dan Direktur Teuku Irsyadi MD. Keempatnya telah terdaftar dalam SK Pengesahan AHU-0017201.AH.01.02 Tahun 2024, tertanggal 18 Maret 2024.

Baca Juga :

"Jadi tiba-tiba, saat kami mau RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa di tanggal 26 Juni 2024, dan mau didaftarkan ke Kemenkumham, tetapi Notaris (Nurlinda Simanjorang) menyurati kami, menyatakan bahwa proses itu belum dapat dijalankan. Karena, nama kami hilang dari susunan perseroan ini," ungkap Yuskin, didampingi Kuasa Hukumnya, Rommy Tampubolon.

Lanjut Yuskin, setelah mereka mencetak historis AHU Kemenkumham, keluarlah profil dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2024, ternyata ada penimpaan AHU sebanyak dua kali tanpa adanya pemberitahuan.

Penimpaan (perubahan) pertama atas nama Hasbindar Singh (Direktur), Sadrul Singh (Direktur) dan Suhairi. Lalu ditimpa lagi untuk kedua kalinya di tanggal dan hari yang sama, 20 Juni 2024, atas nama Juanda Andika Siregar (Direktur) dan Novi Marliza (Komisaris). Yuskin pun menduga, bahwa SS telah menjual PT Atakana Company kepada JA dan NM.

“Padahal kami tak pernah datang ke notaris untuk merubah ini. Baik itu menghibahkan atau menjual saham kami. Dan kami tak pernah berhubungan dengan notaris yang bernama AP ini. Jadi, yang hilang di sini adalah nama saya (Yuskin Syahdan), H Abdul Wahab Yahya dan Teuku Irsyadi MD. Saya sudah tanyakan kepada keduanya, mereka juga mengaku tak pernah bertemu dengan Notaris AP," ungkap Yuskin.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, ia pun melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polda Sumut, sesuai STPL Nomor: STTLP/B/844/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Ada pun yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, yakni AP, SS, HS, SI, JS, dan NM.

Tak hanya Yuskin, korban lainnya, Teuku Irsyadi juga turut melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polda Sumut, sesuai dengan STPL Nomor: STTLP/B/1028/VII/2024/SPKT/ POLDA SUMUT, pada tanggal 1 Agustus 2024.

Melalui kuasa hukumnya, Tonnes Gultom, disampaikan bahwasanya perbuatan yang telah dilakukan oleh Notaris berinisial AP telah melanggar Pasal 264 KUHP yang menekankan perbuatan atau memasukkan data palsu ke dalam data autentik. Perbuatan ini diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.

"Kemudian, yang dilanggar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) atau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, antara lain Pasal 16 Ayat c, yaitu bahwa setiap pembuatan akte penghadap harus berhadapan langsung dengan notaris. Namun, dalam kasus ini, klien kami, Teuku Irsyadi, tidak berhadapan langsung dengan notaris dan memberikan cap jempol dan tanda tangan," urai Tonnes Gultom.

Untuk itu, kedua korban berharap pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut, untuk segera memanggil terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, Ahmad Ibrahim Hutasuhut, salah seorang pengacara Komisaris Utama PT Atakana Company mengaku perselisihan PT Atakana Company telah menemui titik terang.

"Alhamdulillah, penyelesaian PT Atakana Company akhirnya menemukan titik terang yang sebelumnya terjadi perselisihan antara Komisaris Utama dan Komisaris dengan Yuskin Syah dan Teuku Irsyadi," ungkap Ahmad, penghujung Juni 2024 lalu.

Ahmad menceritakan, perselisihan yang terjadi tersebut mengakibatkan kegiatan di PT Atakana Company ditutup oleh Kapolres Aceh timur dan Dandim 0104/Aceh timur.

"Telah mendapat kejelasan di mana pada tahun 2006, saudara Muhammad AK dan istrinya yang bernama Siti Novia Migiati telah menjual seluruh sahamnya di PT Atakana Company kepada Harbindar Singh," terangnya.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tegaskan Tidak Meninggal, Polisi Beberkan Kondisi Terkini Anak Perempuan Terlindas Truk Tanah di Tangerang

Tegaskan Tidak Meninggal, Polisi Beberkan Kondisi Terkini Anak Perempuan Terlindas Truk Tanah di Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan korban yang terlindas truk tanah di Tangerang tidak meninggal dunia. Begini kabarnya.
Kevin Diks Ternyata Bukan Penggemar Minuman Beralkohol, Ini Makanan dan Minuman Favorit Calon Bek Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong

Kevin Diks Ternyata Bukan Penggemar Minuman Beralkohol, Ini Makanan dan Minuman Favorit Calon Bek Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Kevin Diks bercerita soal makanan dan minuman favoritnya.
Bangun Masjid yang Megah Berujung Niat Jadi Tanah Warisan, Ustaz Abdul Somad Ingatkan Hukumnya

Bangun Masjid yang Megah Berujung Niat Jadi Tanah Warisan, Ustaz Abdul Somad Ingatkan Hukumnya

Ustaz Abdul Somad menguraikan hukum masjid ingin dijadikan tanah warisan oleh pemiliknya. Tujuan ini tidak lain berguna saat pemilik telah meninggal dunia.
Bawaslu Kabupaten Bogor Selidiki Dugaan Money Politic Paslon Rudi-Ade

Bawaslu Kabupaten Bogor Selidiki Dugaan Money Politic Paslon Rudi-Ade

Video viral yang perlihatkan emak-emak membuka amplop berisi stiker Paslon Rudi - Ade dan uang 50.000 ribu sehabis pulang dari acara sosialisasi baru-baru ini.
3 Pemain Timnas Indonesia Berlomba Cetak Sejarah di Liga Inggris, Kans Marselino Ferdinan Besar

3 Pemain Timnas Indonesia Berlomba Cetak Sejarah di Liga Inggris, Kans Marselino Ferdinan Besar

Tiga pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan, Nathan Tjoe-A-On dan Elkan Baggott sama-sama bermain di Liga Inggris. 
Kevin Diks Ternyata Penggemar Berat Beyonce, Calon Pemain Timnas Indonesia Itu sampai Rela Lakukan Ini

Kevin Diks Ternyata Penggemar Berat Beyonce, Calon Pemain Timnas Indonesia Itu sampai Rela Lakukan Ini

Calon pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks ternyata penggemar berat Beyonce dan Jennifer Lopez hingga memiliki wanita idaman seperti penyanyi papan atas dunia tersebut.
Trending
Baca Sumpah WNI di 'Last Minute' Pendaftaran Pemain Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Bisa Main? Begini Kata PSSI

Baca Sumpah WNI di 'Last Minute' Pendaftaran Pemain Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Bisa Main? Begini Kata PSSI

Fans Timnas Indonesia berharap Timnas Indonesia vs Jepang menjadi debut awal Kevin Diks. Pasalnya, pembacaan sumpah WNI sama pada hari batas pendaftaran pemain
Beda dari Pemain Naturalisasi Lain, Ini Alasan Jujur Jordi Amat Pilih Bela Timnas Indonesia Ketimbang Spanyol: Saya Keturunan Raja...

Beda dari Pemain Naturalisasi Lain, Ini Alasan Jujur Jordi Amat Pilih Bela Timnas Indonesia Ketimbang Spanyol: Saya Keturunan Raja...

Pengakuan jujur Jordi Amat di depan media Belanda soal alasannya yang memilih untuk memperkuat tanah asal neneknya yakni Timnas Indonesia ketimbang Spanyol.
Reaksi Orang Jepang usai Kevin Diks Sah WNI dan Berpeluang Bela Timnas Indonesia Lawan Samurai Biru, Sebut Pemain FC Copenhagen Itu Tidak akan…

Reaksi Orang Jepang usai Kevin Diks Sah WNI dan Berpeluang Bela Timnas Indonesia Lawan Samurai Biru, Sebut Pemain FC Copenhagen Itu Tidak akan…

Orang Jepang ikut bereaksi usai Kevin Diks resmi menjadi WNI dan berpeluang tampil untuk Timnas Indonesia di pertandingan melawan Jepang, Jumat (15/11/2024).
Media Thailand Terkaget-kaget Negaranya Tumbang dari Timnas Indonesia untuk Pertama Kalinya di ASEAN Futsal Championship sejak 16 Tahun Silam

Media Thailand Terkaget-kaget Negaranya Tumbang dari Timnas Indonesia untuk Pertama Kalinya di ASEAN Futsal Championship sejak 16 Tahun Silam

Media Thailand dibuat terkaget-kaget negaranya tumbang dari Timnas Futsal Indonesia untuk pertama kalinya di ASEAN Futsal Championship sejak 16 tahun silam.
Terpopuler: Sarwendah Sampaikan Pesan Cinta untuk Betrand Peto, hingga Kabar Terbaru Kiki Amalia Mantan Istri  Markus Horison Eks Kiper Timnas Indonesia

Terpopuler: Sarwendah Sampaikan Pesan Cinta untuk Betrand Peto, hingga Kabar Terbaru Kiki Amalia Mantan Istri Markus Horison Eks Kiper Timnas Indonesia

Pesan cinta Sarwendah untuk Betrand Peto hingga kabar terbaru dari Kiki Amalia mantan istri dari Markus Horison eks kiper Timnas Indonesia. Berikut artikelnya!
Setelah Kevin Diks, Inilah Nama-nama Pemain Keturunan yang Bisa Dinaturalisasi PSSI untuk Perkuat Timnas Indonesia

Setelah Kevin Diks, Inilah Nama-nama Pemain Keturunan yang Bisa Dinaturalisasi PSSI untuk Perkuat Timnas Indonesia

Pengamat sepak bola Indonesia, Binder Singh atau Bung Binder membocorkan tiga nama yang masuk radar naturalisasi PSSI selanjutnya. Ini daftar nama pemainnya.
12 Pemain Timnas Indonesia Ini Bisa Absen Lawan Jepang karena Terganjal Aturan AFC dan FIFA, Termasuk Kevin Diks?

12 Pemain Timnas Indonesia Ini Bisa Absen Lawan Jepang karena Terganjal Aturan AFC dan FIFA, Termasuk Kevin Diks?

Sebanyak 12 pemain Timnas Indonesia bisa absen melawan Jepang meski tetap dipanggil karena terganjal aturan AFC dan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026, termasuk Kevin Diks?
Selengkapnya
Viral