LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mapolda Sumut
Sumber :
  • Istimewa

Diduga Terlibat Pemalsuan Akta PT Atakana Company, Komisaris Utama Dilaporkan ke Polda Sumut

Sebelumnya, Ahmad Ibrahim Hutasuhut, salah seorang pengacara Komisaris Utama PT Atakana Company mengaku perselisihan PT Atakana Company telah menemui titik terang.

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:01 WIB

Medan, tvOnenews.com - Komisaris Utama PT Atakana Company, SS, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemalsuan akta perusahaan. Ia diduga telah memalsukan akta perusahaan dengan merubah susunan direksi di perusahaan tersebut.

Kepada awak media, Jumat (23/8/2024), salah seorang korbannya, Yuskin Syahdan mengaku terkejut dengan perubahan akta tersebut, sebab sebelumnya tak ada informasi yang diterimanya terkait perubahan tersebut.

Selain SS, Yuskin Syahdan juga melaporkan beberapa nama lain yang diduga terlibat, yakni HS, SI, JS, dan NM, serta AP selaku notaris yang diduga telah berkolaborasi untuk memalsukan akta perusahaan.

Diceritakan Yuskin, pengurus dan pemegang saham yang ada di PT Atakana Company awalnya ada 4 orang, yakni: Komisaris Utama Sardul Singh, Komisaris Abdul Wahab Yahya, Direktur Utama Yuskin Syahdan dan Direktur Teuku Irsyadi MD. Keempatnya telah terdaftar dalam SK Pengesahan AHU-0017201.AH.01.02 Tahun 2024, tertanggal 18 Maret 2024.

Baca Juga :

"Jadi tiba-tiba, saat kami mau RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa di tanggal 26 Juni 2024, dan mau didaftarkan ke Kemenkumham, tetapi Notaris (Nurlinda Simanjorang) menyurati kami, menyatakan bahwa proses itu belum dapat dijalankan. Karena, nama kami hilang dari susunan perseroan ini," ungkap Yuskin, didampingi Kuasa Hukumnya, Rommy Tampubolon.

Lanjut Yuskin, setelah mereka mencetak historis AHU Kemenkumham, keluarlah profil dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2024, ternyata ada penimpaan AHU sebanyak dua kali tanpa adanya pemberitahuan.

Penimpaan (perubahan) pertama atas nama Hasbindar Singh (Direktur), Sadrul Singh (Direktur) dan Suhairi. Lalu ditimpa lagi untuk kedua kalinya di tanggal dan hari yang sama, 20 Juni 2024, atas nama Juanda Andika Siregar (Direktur) dan Novi Marliza (Komisaris). Yuskin pun menduga, bahwa SS telah menjual PT Atakana Company kepada JA dan NM.

“Padahal kami tak pernah datang ke notaris untuk merubah ini. Baik itu menghibahkan atau menjual saham kami. Dan kami tak pernah berhubungan dengan notaris yang bernama AP ini. Jadi, yang hilang di sini adalah nama saya (Yuskin Syahdan), H Abdul Wahab Yahya dan Teuku Irsyadi MD. Saya sudah tanyakan kepada keduanya, mereka juga mengaku tak pernah bertemu dengan Notaris AP," ungkap Yuskin.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, ia pun melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polda Sumut, sesuai STPL Nomor: STTLP/B/844/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Ada pun yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, yakni AP, SS, HS, SI, JS, dan NM.

Tak hanya Yuskin, korban lainnya, Teuku Irsyadi juga turut melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polda Sumut, sesuai dengan STPL Nomor: STTLP/B/1028/VII/2024/SPKT/ POLDA SUMUT, pada tanggal 1 Agustus 2024.

Melalui kuasa hukumnya, Tonnes Gultom, disampaikan bahwasanya perbuatan yang telah dilakukan oleh Notaris berinisial AP telah melanggar Pasal 264 KUHP yang menekankan perbuatan atau memasukkan data palsu ke dalam data autentik. Perbuatan ini diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.

"Kemudian, yang dilanggar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) atau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, antara lain Pasal 16 Ayat c, yaitu bahwa setiap pembuatan akte penghadap harus berhadapan langsung dengan notaris. Namun, dalam kasus ini, klien kami, Teuku Irsyadi, tidak berhadapan langsung dengan notaris dan memberikan cap jempol dan tanda tangan," urai Tonnes Gultom.

Untuk itu, kedua korban berharap pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut, untuk segera memanggil terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, Ahmad Ibrahim Hutasuhut, salah seorang pengacara Komisaris Utama PT Atakana Company mengaku perselisihan PT Atakana Company telah menemui titik terang.

"Alhamdulillah, penyelesaian PT Atakana Company akhirnya menemukan titik terang yang sebelumnya terjadi perselisihan antara Komisaris Utama dan Komisaris dengan Yuskin Syah dan Teuku Irsyadi," ungkap Ahmad, penghujung Juni 2024 lalu.

Ahmad menceritakan, perselisihan yang terjadi tersebut mengakibatkan kegiatan di PT Atakana Company ditutup oleh Kapolres Aceh timur dan Dandim 0104/Aceh timur.

"Telah mendapat kejelasan di mana pada tahun 2006, saudara Muhammad AK dan istrinya yang bernama Siti Novia Migiati telah menjual seluruh sahamnya di PT Atakana Company kepada Harbindar Singh," terangnya.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tolong Perhatikan, Jangan Sembarangan Baca Ayat Kursi, Syekh Ali Jaber Tegaskan Tidak Boleh...

Tolong Perhatikan, Jangan Sembarangan Baca Ayat Kursi, Syekh Ali Jaber Tegaskan Tidak Boleh...

Syekh Ali Jaber ingatkan tentang kesalahan dalam membaca ayat kursi, bisa berakibat fatal terhadap makna bacaan ayat kursi jika sembarangan membacanya begini.
Jangan Kaget Rezeki Datang Mengalir Deras, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cukup Baca Zikir Ini Setiap Hari

Jangan Kaget Rezeki Datang Mengalir Deras, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cukup Baca Zikir Ini Setiap Hari

Hal ini ia sampaikan karena manusia tak lepas dari kebutuhan sehari-hari. Sehingga membutuhkan rezeki atau materi, bisa dilengkapi Ustaz Adi Hidayat zikir agar
Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Anindya Bakrie buka suara soal penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Kekalahan atas Jepang yang menjadi sorotan ternyata mampu dibenahi oleh Shin Tae-yong ketika memimpin Timnas Indonesia.
Lirik Lagu Iwan Fals - Aku Bukan Pilihan, Single Hits Karya Pongki Barata ini Sempat Mendapat Penghargaan

Lirik Lagu Iwan Fals - Aku Bukan Pilihan, Single Hits Karya Pongki Barata ini Sempat Mendapat Penghargaan

Penyanyi Iwan Fals sudah melegenda di dunia musik tanah air, karyanya telah diciptakan hingga memiliki ribuan penggemar. salah satunya 'Aku Bukan Pilihan'
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Trending
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung menjadi pemilik suara terbanyak selama tiga musim secara beruntun dalam agenda tahunan Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) tersebut. 
Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Kekalahan atas Jepang yang menjadi sorotan ternyata mampu dibenahi oleh Shin Tae-yong ketika memimpin Timnas Indonesia.
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Selengkapnya
Viral