Kutacane, Aceh - Aksi bejat dilakukan seorang pimpinan pondok pesantren Raudhatus Shalihin di Desa Rema, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara. Tersangka A tega mencabuli santrinya yang berusia 16 tahun. Aksi tersebut sudah dilakukan tersangka berulang kali. Pihak keluarga korban akhirnya melaporkan tindak asusila tersebut ke Polres Aceh Tenggara pada Sabtu (22/01/2022) pukul 01.00 WIB dini hari.
Waidah mengatakan kecurigaan keluarga bermula saat korban pulang ke rumah dalam keadaan murung dan memilih menyendiri di dalam kamar. Setelah ditanyai oleh pihak keluarga lalu korban mengaku bahwa dirinya sudah dinodai oleh A, pimpinan pesantren tempat dia belajar. Selanjutnya, keluarga pun melaporkan tindak asusila yang menimpa anaknya kepada pihak Mapolres Aceh Tenggara.
“Tindakan asusila yang menimpa terhadap dirinya berawal terjadi di bulan Agustus tahun 2021 hingga kini, di mana tersangka sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali kepada korban,” ujar Waidah.
Kurang dari 1x24 jam, tim buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan tersangka dari rumahnya di pondok pesantren tersebut untuk dibawa ke mapolres setempat.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, membenarkan adanya pelaporan tindak asusila yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Raudhatus Shalihin di Desa Rema, Kecamtan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara. Saat ini tersangka diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap seorang santri hingga berulang kali. (Lantra/Wna)
Load more