Medan, tvOnenews.com - Kasus perkara suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, salah satu tersangka korupsi yakni mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 Zahir tidak ditangkap Polda Sumut dan diberikan penagguhan.
Menyikapi hal itu, Lembaga Batuan Hukum (LBH) Medan menyoroti penangguhan yang diberikan Polda Sumut kepada tersangka Zahir tidak masuk akal karena dinilai sudah mempermainkan hukum dan memberikan keistimewaan (privilege).
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra mengatakan, Polda Sumut melakukan kesalahan besar lantaran melanggar kode etik dan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikkan Tindak Pidana.
“Sudah barang tentu ini adalah kesalahan besar yang dilakukan Polda Sumut. Ini bentuk diskriminatif karena tidak adanya persamaan hukum. Ketika ada mantan pejabat yang ditetapkan tersangka dengan status DPO, lalu dua kali dipanggil tidak hadir, namun disebutkan tersangka menyerahkan diri dengan embel-embel melakukan penangguhan langsung dikabulkan. Ini jelas bentuk diskriminasi dan melanggar kode etik profesi Polri," ujar Irvan Syahputra, Selasa (27/8/2024).
Menurut Irvan, sikap Polda Sumut juga bertentangan dengan azas manusia. Ia pun menganologikan ketika orang yang tak mampu bahkan rakyat biasa melakukan tindakkan kejahatan tidak ujuk-ujuk ditangguhkan. Akan tetapi saat seorang pejabat politik berstatus tersangka bahkan DPO diberikan penangguhan.
“LBH Medan sangat mengkritik keras kebijakan Polda Sumut. ini menjadi preseden buruk, catatan buruk dan kelam Polda Sumut. Polda Sumut sangat luar biasa bisa menangguhkan serta tidak menahan tersangka pelaku korupsi. Tidak masuk diakal, betul-betul mempermainkan hukum," jelas Irvan.
LBH Medan pun mendesak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo agar memeriksa Polda Sumut khususnya Dirkrimsus.
Load more