Medan, tvOnenews.com - Kasus perkara suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, salah satu tersangka korupsi yakni mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 Zahir tidak ditangkap Polda Sumut dan diberikan penagguhan.
Menyikapi hal itu, Lembaga Batuan Hukum (LBH) Medan menyoroti penangguhan yang diberikan Polda Sumut kepada tersangka Zahir tidak masuk akal karena dinilai sudah mempermainkan hukum dan memberikan keistimewaan (privilege).
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra mengatakan, Polda Sumut melakukan kesalahan besar lantaran melanggar kode etik dan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikkan Tindak Pidana.
“Sudah barang tentu ini adalah kesalahan besar yang dilakukan Polda Sumut. Ini bentuk diskriminatif karena tidak adanya persamaan hukum. Ketika ada mantan pejabat yang ditetapkan tersangka dengan status DPO, lalu dua kali dipanggil tidak hadir, namun disebutkan tersangka menyerahkan diri dengan embel-embel melakukan penangguhan langsung dikabulkan. Ini jelas bentuk diskriminasi dan melanggar kode etik profesi Polri," ujar Irvan Syahputra, Selasa (27/8/2024).
Menurut Irvan, sikap Polda Sumut juga bertentangan dengan azas manusia. Ia pun menganologikan ketika orang yang tak mampu bahkan rakyat biasa melakukan tindakkan kejahatan tidak ujuk-ujuk ditangguhkan. Akan tetapi saat seorang pejabat politik berstatus tersangka bahkan DPO diberikan penangguhan.
“LBH Medan sangat mengkritik keras kebijakan Polda Sumut. ini menjadi preseden buruk, catatan buruk dan kelam Polda Sumut. Polda Sumut sangat luar biasa bisa menangguhkan serta tidak menahan tersangka pelaku korupsi. Tidak masuk diakal, betul-betul mempermainkan hukum," jelas Irvan.
LBH Medan pun mendesak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo agar memeriksa Polda Sumut khususnya Dirkrimsus.
“Harus diperiksa ini orang -orang yang melalukan penyidikkan dalam kasus PPPK Batu Bara, Madina dan Langkat. Ini telah merusak citra kepolisian dan merusak program Kapolri yaitu presisi dan tidak berkompromi terhadap pelaku korupsi," ungkapnya.
Sebelumnya Polda Sumut menetapkan status DPO mantan Bupati Batu Bara, Zahir atas kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabupaten Batu Bara tahun 2023.
Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi mengatakan jika Zahir sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum sidang prapid.
Zahir ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 29 Juli 2024 lalu. Dia disebut menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Hadi Wahyudi mengonfirmasi penyerahan diri Zahir. Kata Hadi, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan.
“Namun usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan. Sejak 15 agustus (berkas) sudah dilimpahkan, Saat ini kita menunggu Penelitian berkas dari JPU (P21)," kata Hadi, Rabu (21/8/2024).
Untuk diketahui, Zahir menjadi tersangka keenam kasus dugaan suap PPPK Batu Bara 2023. Polisi sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka antara lain; AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, OK Faisal wiraswasta yang juga adik mantan bupati. Kemudian DT Sekertaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan. (ayr/nof)
Load more