Pinjaman online ilegal sering kali menawarkan proses yang sangat cepat tanpa jaminan yang memadai, dengan risiko tinggi seperti suku bunga yang tidak terbatas jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran.
"Pinjaman ini tidak memiliki izin resmi dari OJK. Ketika Kominfo menutup satu situs pinjaman ilegal, pelaku segera membuka situs baru," terangnya.
Untuk itu, OJK telah menyediakan layanan informasi dan pengaduan (Call Center) 157 yang dapat dijangkau seluruh masyarakat. Hal ini guna memudahkan masyarakat untuk memberikan informasi atau pengaduan kepada OJK. (ahs/wna)
Load more