Batam, tvonenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Judi Online melakukan pemblokiran terhadap 6.000 rekening karena terindikasi ada keterkaitan transaksi uang hasil dari judi online maupun pinjol ilegal.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandyaja mengungkapkan, OJK bersama perbankan dan Komisi Informasi Republik Indonesia (Kominfo RI), telah melakukan pemblokiran ribuan rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online (judol) maupun pinjol ilegal.
"Kami (OJK) telah melakukan pemblokiran sebanyak 6.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. Pemblokiran itu dilakukan melalui kerjasama antara OJK, Perbankan, dan Kominfo RI," ujarnya di Batam (30/8/2024).
Akibat aktivitas judi online maupun pinjol ilegal sangat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat.
"Aktivitas pinjol ilegal maupun judol dapat menyebabkan tindakan yang mengarah kiriminal," ujarnya.
Disisi lain, Sinar juga mengungkapkan, rendahnya literasi digital di masyarakat dan situasi perekonomian yang sulit sangat berkontribusi pada tingginya kasus pinjaman ilegal.
"Kendala dalam memahami pentingnya keamanan data pribadi serta faktor ekonomi menyebabkan kasus pinjaman online ilegal tetap tinggi," ujarnya.
Pinjaman online ilegal sering kali menawarkan proses yang sangat cepat tanpa jaminan yang memadai, dengan risiko tinggi seperti suku bunga yang tidak terbatas jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran.
"Pinjaman ini tidak memiliki izin resmi dari OJK. Ketika Kominfo menutup satu situs pinjaman ilegal, pelaku segera membuka situs baru," terangnya.
Untuk itu, OJK telah menyediakan layanan informasi dan pengaduan (Call Center) 157 yang dapat dijangkau seluruh masyarakat. Hal ini guna memudahkan masyarakat untuk memberikan informasi atau pengaduan kepada OJK. (ahs/wna)
Load more