Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pucuk airsoft gun beserta peluru gotri, sembilan paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, delapan paket sedang ganja, satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, satu unit handphone Vivo, dan empat buah timbangan digital.
"Penemuan narkoba ini menguatkan dugaan bahwa pelaku juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Kami saat ini masih mendalami asal barang bukti tersebut dan keterlibatan teman wanita pelaku dalam kasus ini," tambah Kombes Pol Abdul Waras.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 atau pasal 531 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kombes Pol Abdul Waras juga menegaskan bahwa kejadian ini sama sekali tidak terkait dengan rangkaian pelaksanaan Pilkada Lampung 2024.
"Ini murni kasus kriminal yang dipicu kecemburuan pribadi, tanpa ada hubungan dengan politik atau Pilkada," tambah Kapolresta.
Polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk potensi adanya keterlibatan jaringan narkoba yang lebih luas.
"Penyelidikan masih berlangsung, dan kami akan terus berupaya mengungkap semua pihak yang terlibat," tutup Kombes Pol Abdul Waras. (puj/nof)
Load more