Palembang, tvOnenews.com - Terbukti bersalah mempromosikan judi online lewat media sosial miliknya, terdakwa Dandi Dwinata divonis 1 tahun 4 bulan penjara, di Pengadilan Negeri khusus 1A Palembang, Senin (2/9/2024).
Terdakwa Dandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh hakim melanggar Pasal pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dandu oleh karena itu dengan pidana satu tahun dan empat bulan penjara," tegas Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efiyanto, saat bacakan putusan.
Selain dipidana penjara, terdakwa Dandi juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar 250 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu hakim mempertimbangkan hal - hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa Dandu tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan judi online.
"Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa Dandi belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," jelas Hakim.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa kompak langsung menyatakan menerima atas vonis hakim.
Load more