“Setelah penyidikan dan menemukan barang bukti, kami akhirnya menangkap pelaku Hari Yusuf berikut 9 unit mobil," kata Kompol M. Hendrik.
Selain 9 unit mobil, polisi berhasil menyita delapan unit mobil serta dokumen-dokumen penting, seperti kwitansi sewa, kontrak mobil, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Hari Yusuf kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tegas Kasat Reskrim.
Hari Yusuf juga menghadapi kasus dugaan penipuan uang senilai Rp238 juta terkait kerjasama usaha perumahan yang dilaporkan pada September 2023 lalu.
Dalam konferensi pers, salah satu korban, Hartati, mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandar Lampung atas pengembalian tiga mobilnya dan penangkapan pelaku.
“Saya berterima kasih kepada Polresta Bandar Lampung yang telah menangani kasus mobil saya. 3 mobil saya kembali dan berhasil menangkap pelaku. Polresta Bandar Lampung The Best," pungkasnya. (puj/nof)
Load more