LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka N mantan Kadis Kesehatan Tapteng saat ditahan Kejatisu.
Sumber :
  • Syaren

Kejatisu Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK dan Jaspel Puskesmas Tapteng

Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan dalam siaran persnya, Rabu (4/9/2024) membenarkan bahwa Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah N.

Rabu, 4 September 2024 - 19:22 WIB

Tapteng, tvOnenews.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tersangka atas nama N mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2023.

Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan dalam siaran persnya, Rabu (4/9/2024) membenarkan bahwa Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah N.

“Terinformasi ke kita dari Tim, bahwa pada awalnya tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan," ungkap Yos A Tarigan.

Dari praktik ini, lanjut Yos A Tarigan, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," jelas dia.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
AJI Indonesia Adukan Kasus Ketenagakerjaan Perusahaan Media ke Dewan Pers, Termasuk CNN Indonesia dan VOA: Kalau Tak Mampu Bayar Jurnalis, Cabut!

AJI Indonesia Adukan Kasus Ketenagakerjaan Perusahaan Media ke Dewan Pers, Termasuk CNN Indonesia dan VOA: Kalau Tak Mampu Bayar Jurnalis, Cabut!

AJI Indonesia mengadukan 3 kasus ketenagakerjaan ke Dewan Pers terkait sengketa yang terjadi di sejumlah perusahaan media dengan para jurnalis yang dipekerjakan
Curhatan Pedagang di Alun-alun Kidul Yogyakarta Soal Rencana Penutupan Plengkung Gading

Curhatan Pedagang di Alun-alun Kidul Yogyakarta Soal Rencana Penutupan Plengkung Gading

Wacana penutupan Plengkung Gading oleh pihak Keraton Yogyakarta menimbulkan beragam respon dari masyarakat utamanya mereka yang berjualan di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.
3 Poin Penting yang Diungkap Kim Jong-jin soal Pemecatan Shin Tae-yong sebagai Pelatih Timnas Indonesia

3 Poin Penting yang Diungkap Kim Jong-jin soal Pemecatan Shin Tae-yong sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Mantan analis Timnas Indonesia, Kim Jong-jin, berbicara terus terang mengenai pemecatan Shin Tae-yong oleh PSSI, yang diungkap pada hari Rabu (22/1/2025) ini.
Pidato Trump Kurang Menggigit Soal Kebijakan Tarif, Penguatan Rupiah Berlanjut

Pidato Trump Kurang Menggigit Soal Kebijakan Tarif, Penguatan Rupiah Berlanjut

Nilai tukar rupiah ada di level Rp16.279 per dolar AS.
Beda Nasib Harga Pasaran Marselino Ferdinan dengan Pratama Arhan, Ternyata Nilai Pasar Keduanya di Luar Negeri Mencapai Angka....

Beda Nasib Harga Pasaran Marselino Ferdinan dengan Pratama Arhan, Ternyata Nilai Pasar Keduanya di Luar Negeri Mencapai Angka....

Beda nasib, segini perbandingan harga pasaran Marselino Ferdinan dan Pratama Arhan saat berkarier di luar negeri. Harga Marselino jauh di atas Pratama Arhan
Mendikdasmen Soal Sistem Baru PPDB: Kami Banyak Dapat Masukan dari DPR

Mendikdasmen Soal Sistem Baru PPDB: Kami Banyak Dapat Masukan dari DPR

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengaku sudah mendapatkan masukan deri DPR RI soal penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ini katanya.
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

"Yang saya tahu, Shin Tae-yong belum menandatangani surat (pemecatan) dari PSSI sampai sekarang. Dan saya sangat yakin itu kebenarannya," kata Kim Jong Jin.
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Marselino Ferdinan mencetak dua gol untuk Oxford United dalam kemenangan 6-0 atas Banbury United. Roberto Mancini sebelumnya pernah bilang begini soal...
Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia terheran-heran saat melihat performa Timnas Indonesia di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, sampai bilang bisa-bisanya skuad Garuda...
Selengkapnya
Viral