LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka N mantan Kadis Kesehatan Tapteng saat ditahan Kejatisu.
Sumber :
  • Syaren

Kejatisu Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK dan Jaspel Puskesmas Tapteng

Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan dalam siaran persnya, Rabu (4/9/2024) membenarkan bahwa Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah N.

Rabu, 4 September 2024 - 19:22 WIB

Tapteng, tvOnenews.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tersangka atas nama N mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2023.

Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan dalam siaran persnya, Rabu (4/9/2024) membenarkan bahwa Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah N.

“Terinformasi ke kita dari Tim, bahwa pada awalnya tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan," ungkap Yos A Tarigan.

Dari praktik ini, lanjut Yos A Tarigan, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :

Kepada tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," jelas dia.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
TGH Mahalli Fikri Tegaskan TGB Zainul Majdi Keluar dari Partai Perindo untuk Fokus Jadi Akademisi

TGH Mahalli Fikri Tegaskan TGB Zainul Majdi Keluar dari Partai Perindo untuk Fokus Jadi Akademisi

Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) Nusa Tenggara Barat, TGH Mahalli Fikri menegaskan keluarnya Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dari Partai Perindo bukan alasan politis.
Wadahi Aspirasi Kaum Muda, Relawan GatotKaca Gelar Kompetisi StandbUp Comedy

Wadahi Aspirasi Kaum Muda, Relawan GatotKaca Gelar Kompetisi StandbUp Comedy

Relawan Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) yakni GatotKaca menyelenggarakan kegiatan Stand Up Comedy yang berlangsung di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Berapa Jumlah Pemain Naturalisasi yang Pas Dimainkan STY di Kualifikasi Piala Dunia 2026? 2 Pemain Mualaf Ini Beri Jawab Menohok: Ada Pemain Lokal

Berapa Jumlah Pemain Naturalisasi yang Pas Dimainkan STY di Kualifikasi Piala Dunia 2026? 2 Pemain Mualaf Ini Beri Jawab Menohok: Ada Pemain Lokal

Dua pemain bola mualaf ini, juga mantan Pemain Timnas Indonesia yang memuji permainan Skuad Garuda asuhan STY sangatlah baik. Tapi idealnya naturalisasi berapa?
Mahasiswa Doktoral IPB Angkatan 2023 Gelar Kegiatan Bedah Buku 'Komunikasi Pembangunan'

Mahasiswa Doktoral IPB Angkatan 2023 Gelar Kegiatan Bedah Buku 'Komunikasi Pembangunan'

Mahasiswa program studi Komunikasi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan bersama mahasiswa Ilmu Penyuluhan Pembangunan Doktoral Institut Pertanian Bogor (IPB) angkatan 2023 menyelenggarakan acara bedah buku yang menjadi kitab sucinya.
Selaras dengan Pemerintahan Prabowo, Benyamin - Pilar Gencar Beberkan Program Penanganan Stunting

Selaras dengan Pemerintahan Prabowo, Benyamin - Pilar Gencar Beberkan Program Penanganan Stunting

Pemerintahan Era Presiden RI, Prabowo Subianto gencar melakukan sosialisasi pencegahan stunting pada anak pada setiap pelosok tanah air dalam visi Indonesia Emas 2045.
Benyamin Davnie Janji Libatkan Kaum Muda dalam Pembangunan Ekonomi di Kota Tangsel

Benyamin Davnie Janji Libatkan Kaum Muda dalam Pembangunan Ekonomi di Kota Tangsel

Calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengungkap rancangan program kerjanya bagi kelompok usai muda.
Trending
Pantas Saja Betrand Peto Larang Sarwendah Nikah Lagi, Mantan Istri Ruben Onsu itu Ungkap Kalau Onyo Sebenarnya…

Pantas Saja Betrand Peto Larang Sarwendah Nikah Lagi, Mantan Istri Ruben Onsu itu Ungkap Kalau Onyo Sebenarnya…

Sarwendah blak-blakan menceritakan bahwa Betrand Peto alias Onyo melarangnya menikah lagi usai bercerai dengan Ruben Onsu. Simak informasinya berikut ini.
Klaim Dapat Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Beberkan Buktinya Lewat Projo

Klaim Dapat Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Beberkan Buktinya Lewat Projo

Calon Gubernur (Cagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil menyatakan Presiden RI Ke-7 Jokowi telah mengizinkan relawannya Projo untuk mendeklarasikan dukungan.
Wapres Gibran Rakabuming Pastikan Seluruh Infrastruktur Bakal Selesai Tepat Waktu

Wapres Gibran Rakabuming Pastikan Seluruh Infrastruktur Bakal Selesai Tepat Waktu

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memastikan pekerjaan infrastruktur di seluruh daerah, termasuk Kota Solo, Jawa Tengah, selesai tepat waktu.
Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 65: Orang yang Hina atas Pelanggaran Janjinya kepada Allah SWT

Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 65: Orang yang Hina atas Pelanggaran Janjinya kepada Allah SWT

Surat Al Baqarah Ayat 65 memiliki makna kandungan tafsir tentang orang yang hina. Sebab, fisik Bani Israil berubah menjadi kera atas pelanggaran janji mereka.
Selaras dengan Pemerintahan Prabowo, Benyamin - Pilar Gencar Beberkan Program Penanganan Stunting

Selaras dengan Pemerintahan Prabowo, Benyamin - Pilar Gencar Beberkan Program Penanganan Stunting

Pemerintahan Era Presiden RI, Prabowo Subianto gencar melakukan sosialisasi pencegahan stunting pada anak pada setiap pelosok tanah air dalam visi Indonesia Emas 2045.
Mahasiswa Doktoral IPB Angkatan 2023 Gelar Kegiatan Bedah Buku 'Komunikasi Pembangunan'

Mahasiswa Doktoral IPB Angkatan 2023 Gelar Kegiatan Bedah Buku 'Komunikasi Pembangunan'

Mahasiswa program studi Komunikasi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan bersama mahasiswa Ilmu Penyuluhan Pembangunan Doktoral Institut Pertanian Bogor (IPB) angkatan 2023 menyelenggarakan acara bedah buku yang menjadi kitab sucinya.
Pejabat Kementerian Komdigi Diduga Terseret Judi Online, Budi Arie Sebut Bakal Fokus ke Rakyat

Pejabat Kementerian Komdigi Diduga Terseret Judi Online, Budi Arie Sebut Bakal Fokus ke Rakyat

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merespons sejumlah pejabat Komdigi yang diduga terlibat judi online.
Selengkapnya
Viral