ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka N mantan Kadis Kesehatan Tapteng saat ditahan Kejatisu.
Sumber :
  • Syaren

Kejatisu Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK dan Jaspel Puskesmas Tapteng

Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan dalam siaran persnya, Rabu (4/9/2024) membenarkan bahwa Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah N.
Rabu, 4 September 2024 - 19:22 WIB

Tapteng, tvOnenews.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tersangka atas nama N mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2023.

Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan dalam siaran persnya, Rabu (4/9/2024) membenarkan bahwa Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah N.

“Terinformasi ke kita dari Tim, bahwa pada awalnya tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan," ungkap Yos A Tarigan.

Dari praktik ini, lanjut Yos A Tarigan, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," jelas dia.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Respons Tak Terduga Media Vietnam Usai Terima Kabar Pemain Timnas Indonesia yang Dikirim Lawan MU Ternyata...

Respons Tak Terduga Media Vietnam Usai Terima Kabar Pemain Timnas Indonesia yang Dikirim Lawan MU Ternyata...

Skuad Timnas Indonesia disebut bakal memperkuat ASEAN All Stars untuk melawan Manchester United (MU) di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia.
Kapten Persib Bandung Marc Klok Tutup Mata Kondisi Paceklik Kemenangan Bali United di 5 Laga Terakhir

Kapten Persib Bandung Marc Klok Tutup Mata Kondisi Paceklik Kemenangan Bali United di 5 Laga Terakhir

Dari lima pertandingan terakhirnya, Bali United mencatatkan tiga hasil imbang dan dua kali kekalahan serta berpeluang bertambah dengan jamuan Persib Bandung
Magis Old Trafford Terbukti! Manchester United Kunci Kemenangan Lawan Lyon Berkat Drama 9 Gol

Magis Old Trafford Terbukti! Manchester United Kunci Kemenangan Lawan Lyon Berkat Drama 9 Gol

Manchester United mampu mempertahankan magis Stadion Old Trafford seusai mengalahkan Lyon pada leg kedua Liga Europa, Jumat (18/4/2025) dini hari.
Kekalahan yang Sempurna! Chelsea Melaju ke Semifinal Liga Conference UEFA

Kekalahan yang Sempurna! Chelsea Melaju ke Semifinal Liga Conference UEFA

Chelsea mengunci satu tempat di semifinal Liga Conference UEFA 2024-2025 meski takluk 1-2 dari Legia Warszawa pada leg kedua babak perempat final di Stadion Stamford Bridge, London, Jumat (18/4/2025).
Megawati Hangestri Sedih, Tak Terima Disebut Alasan Hengkang dari Red Spark Gara-gara Ibunya Sakit, Padahal Sebenarnya..

Megawati Hangestri Sedih, Tak Terima Disebut Alasan Hengkang dari Red Spark Gara-gara Ibunya Sakit, Padahal Sebenarnya..

Pevoli Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi dibuat sedih dengan pemberitaan tentang sang ibunda tercinta yang dikabarkan sakit, padahal sehat-sehat saja...
Hotman Paris Bongkar Fakta Baru Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Hotman Paris Bongkar Fakta Baru Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan pernyataan pengacara tersohor Indonesia, Hotman Paris. Pasalnya, ia bongkar fakta baru isu perselingkuhan Ridwan Kamil

Trending

Reaksi Media Vietnam usai Indonesia Tiba-tiba Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025 Gantikan Thailand, Langsung Kepanasan sampai Bilang...

Reaksi Media Vietnam usai Indonesia Tiba-tiba Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025 Gantikan Thailand, Langsung Kepanasan sampai Bilang...

Reaksi media Vietnam usai Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah Piala AFF U-23 2025 menggantikan Thailand.
Media Vietnam Kaget Dengar Timnas Indonesia U17 Lolos Semifinal Gantikan Korea Utara yang Terbukti Curang, Ternyata...

Media Vietnam Kaget Dengar Timnas Indonesia U17 Lolos Semifinal Gantikan Korea Utara yang Terbukti Curang, Ternyata...

Media Vietnam kaget mendengar kabar lolosnya Timnas Indonesia U17 menggantikan Korea Utara yang terbukti curang, apakah kabar tersebut benar atau bohong belaka?
Buntut Kasus Dokter Kandungan Garut Lecehkan Pasien, KKI Cabut Sementara STR Obgyn

Buntut Kasus Dokter Kandungan Garut Lecehkan Pasien, KKI Cabut Sementara STR Obgyn

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menyebutkan pihaknya telah mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter kandungan di Garut, berinsial MSF,
Terkuak! Nova Arianto Beberkan Penyebab Kekalahan Telak Timnas Indonesia U-17 dari Korea Utara di Piala Asia U-17

Terkuak! Nova Arianto Beberkan Penyebab Kekalahan Telak Timnas Indonesia U-17 dari Korea Utara di Piala Asia U-17

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto secara blak-blakan membeberkan penyebab kekalahan Garuda muda dari Korea Utara U-17. Dia bilang...
Jauh Sebelum Megawati Hangestri Putuskan Cabut, Ko Hee-jin Lebih Dulu Isyaratkan Muslimah ini Bakal Tinggalkan Red Sparks: Saya Khawatir...

Jauh Sebelum Megawati Hangestri Putuskan Cabut, Ko Hee-jin Lebih Dulu Isyaratkan Muslimah ini Bakal Tinggalkan Red Sparks: Saya Khawatir...

Melihat gemilangnya Megatron Indonesia itu, Pelatih Ko Hee-jin mengungkapkan rasa khawatir 'pemain kesayangan' akan pergi.
Media Vietnam Tak Curiga PSSI Ogah Kirim Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Perkuat ASEAN All Stars Lawan MU

Media Vietnam Tak Curiga PSSI Ogah Kirim Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Perkuat ASEAN All Stars Lawan MU

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kemungkinan besar tak akan mengirim pemain terbaik Timnas Indonesia memperkuat ASEAN All Stars lawan Manchester United (MU).
Megawati Hangestri Sedih, Tak Terima Disebut Alasan Hengkang dari Red Spark Gara-gara Ibunya Sakit, Padahal Sebenarnya..

Megawati Hangestri Sedih, Tak Terima Disebut Alasan Hengkang dari Red Spark Gara-gara Ibunya Sakit, Padahal Sebenarnya..

Pevoli Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi dibuat sedih dengan pemberitaan tentang sang ibunda tercinta yang dikabarkan sakit, padahal sehat-sehat saja...
Selengkapnya

Viral