OKU Selatan, tvOnenews.com – Warga Desa Sinar Napalan, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan digemparkan oleh tindakan tak terpuji seorang pria paruh baya berinisial S (65). Pria ini ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga mencabuli tetangganya yang masih berusia 7 tahun, seorang anak perempuan berinisial SY.
Kejadian yang mengejutkan ini terjadi saat korban tengah menyaksikan perlombaan 17 Agustus di desanya. Menurut keterangan Kompol Suhendro dalam konferensi pers, pelaku memanfaatkan keramaian untuk mendekati korban dengan iming-iming uang sebesar lima ribu rupiah. Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku ke tempat sepi di mana pelaku kemudian melakukan tindakan bejatnya.
“Korban, yang masih polos dan tidak berdaya, akhirnya melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku," ujar Kompol Suhendro, Rabu(4/9/2024).
Lanjut Wakapolres, Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. "Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," tegas Kompol Suhendro, menutup pernyataannya.
Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan mengguncang warga sekitar yang tak menyangka pria yang mereka kenal bisa melakukan tindakan keji tersebut. Warga berharap keadilan ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan mereka. (asi/nof)
Load more