Langsa, Aceh - Sat Res Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan MU (47), Petani yang merupakan DPO kasus Narkoba, warga Gp. Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Senin (24/1/22).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 33 paket sabu dengan berat keseluruhan 17,35 gram, 4 plastik bening, 1 sendok sabu, 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan pelaku diamankan pada hari Kamis (20/1/2022) pukul 02.30 WIB di kebun Gp. Keude Reudep, Kecamatan Nurul Aman.
“Pelaku merupakan DPO dalam perkara Tindak Pidana narkotika, kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan MU alias Apuan yang sedang berada di kebun, dari situ petugas melakukan penyelidikan,” kata Kapolres.
Load more