"Setelah kita temukan posisi pelaku kita langsung melakukan penggeledahan pada diri pelaku dan ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah miliknya,” sambungnya.
Pelaku sebelumnya ditetapkan sebagai DPO atas Laporan Polisi Nomor : LP/A/39/IV/2021 SPKT.SATRESNARKOBA, tanggal 20 April 2021 yang pada saat itu ditemukan barang bukti sabu seberat 1.037 gram yang didapatkan dari MU alias Apuan.
Kini pelaku dan beserta barang bukti telah diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. (Ilham Zulfikar/Nof)
Load more