Batam, tvOnenews.com - perkembangan kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum personel Satnarkoba Polresta Barelang sudah memasuki tahap sidang kode etik.
“Atas dugaan ini, Kasatnarkoba beserta dua perwira di lingkup Satresnarkoba, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” ungkap Ketua Harian Kompolnas RI, Benny Mamoto.
Pernyataan ini dilontarkan Benny Mamoto sesaat setelah menggelar rapat saat melakukan supervisi di ruang rapat yang berada di Lantai 2 Polda Kepri, Kamis (5/9/2024) sore.
Ketiga perwira di lingkup Satresnarkoba Polresta Barelang ini telah selesai menjalani sidang Kode Etik. Selain ketiga perwira tersebut, tujuh personel lainnya kini tengah menunggu jadwal pelaksanaan sidang selanjutnya.
"Dalam supervisi tadi, salah satu topiknya adalah dugaan penjualan barang bukti narkotika oleh 10 personel Satresnarkoba Polresta Barelang. Tiga perwira di antaranya sudah dijatuhi sanksi PTDH. Ada yang berpangkat komisaris, inspektur satu, dan inspektur dua," ujar Benny di Polda Kepri.
Atas sanksi ini, ketiga perwira yang dimaksud kini telah mengajukan banding, alasannya penjualan barang bukti narkotika yang dimaksud ditujukan untuk mendukung operasional pengungkapan narkotika di Batam.
Salah satunya adalah operasional untuk membayar jasa atau reward kepada informan, yang memberi informasi mengenai siapa dan jadwal penjualan narkotika.
Load more