Medan, Sumut - Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, temuan kerangkeng di Areal Rumah Pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin tidak memiliki izin. Disebutkan, keberadaan bangunan mirip penjara itu sudah ada sejak tahun 2012 silam.
"Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang yang kecanduan narkoba," ujar Hadi
Lalu, Hadi menuturkan, pada tahun 2017, BNNK Langkat sempat berkoordinasi terkait izin resmi namun hingga kerangkeng itu terkuak saat OTT yang dilakukan KPK, izin tempat itu masih belum ada.
"Untuk itu, tim gabungan Polda Sumut masih melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait keberadaan bangunan mirip penjara di kediaman pribadi Terbit Rencana Perangin-angin. Ini sedang didalami, terkait informasi yang berkembang, ini terus digali dan tim sedang bekerja mencari fakta di lapangan. Informasi yang dapat diberikan masyarakat," sebutnya.
Kapolda: Hasil Pendalaman Tempat Rehabilitas
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga membenarkan adanya temuan tempat menyerupai kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginan-angin yang terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.
Namun Panca mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, kerangkeng tersebut dijadikan sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
Load more