Aceh Barat, Aceh - Diduga jadi tempat prostitusi Bupati Aceh Barat Ramli MS, akan mencabut izin losmen Permata Ibunda Meulaboh. Hal ini karena losmen tersebut kembali kedapatan oleh warga dan petugas untuk kedua kalinya melakukan pratek prostitusi.
Bupati Aceh Barat H Ramli MS akan mengambil langkah terhadap para pelaku prostitusi di wilayah yang ia pimpin.
"Kami akan menindak tegas," ucap Bupati Ramli.
Hal tersebut dikatakan Bupati Aceh Barat H. Ramli MS usai menemui pasangan terduga pelaku prostitusi dan satu resepsionis pengelola losmen yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat pada selasa (25/01/2022).
Ia mengatakan pihaknya sangat menyesalkan perbuatan prostitusi yang kembali terjadi di Bumi Teuku Umar ini.
"Ini sudah sangat memalukan, sebagai kota yang menyandang gelar Tauhid Tasawuf, telah tercoreng dengan pratek prostitusi," terang Ramli.
Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas semua pelaku dan penginapan yang terbukti melanggar Qanun Syariat Islam sesuai dengan hukum yang berlaku di Aceh ucapnya.
"Kami akan menghentikan total operasional penginapan yang terbukti telah berulang kali melanggar Syariat Islam, sedangkan bagi para pelaku akan diberikan pembinaan, kalau tetap melanggar maka akan di proses secara hukum, sesuai dengan Qanun yang berlaku di Aceh,” tegas Ramli MS.
Di samping itu, ia juga mengimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi prilaku dan pergaulan anak-anaknya terutama yang masih berusia remaja.
"Jangan sampai, masa depan anak menjadi rusak akibat pergaulan bebas karena tidak adanya kontrol dari orang tua," pintanya.
Diketahui sebelumnya, petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat telah mengamankan sepasang terduga pelaku khalwat dan satu resepsionis, di salah satu losmen yang berada di ruas Jalan Sultan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat ini para terduga pelanggar Syariat Islam tersebut sudah di amankan dalam sel tahanan Kantor Satpol PP dan WH setempat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Chaidir Azhar/Lno)
Load more