Pada tangal 7 september 2024 keluar surat dari KIP secara tiba-tiba bahwa Paslon Alhudri dan Alaidin Abu Abbas gugur menjadi bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah.
"Seharusnya kepada calon yang tidak memenuhi syarat bisa diganti tetapi kelemahan dari KIP Aceh Tengah tidak memberikan kesempatan kepada partai pengusung untuk mengganti calon yang tidak memenuhi syarat, malah langsung digugutkan,” sambung Wajadal Muna.
Wajadal juga menyebutkan secara aturan jika ada calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat saat tes kesehatan, maka bisa digantikan sebelum penetapan calon.
"Pasal 26 itu ayat 1 poin C calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan itu bisa digantikan dengan calon yang lain, kenapa KIP tidak memberikan ruang tersebut kepada partai pengusung," tandanya.
Sementara itu, Mulyadi Koordinator Divisi Hukum Dan Penyelesain Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah mengatakan, pihaknya akan memahami laporan tersebut.
“Secara administrasi kami terima laporan dari partai pengusung Alhudri Dan Alaidin Abu Abbas dan akan kami telaah dulu,” tutupnya. (kha/nof)
Load more