Tapteng, tvOnenews.com - Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia karena dinilai tidak profesional, dan tidak paham aturan PKPU dan UU Pemilu.
Hal itu disampaikan Joko Pranata Situmeang selaku Tim Hukum pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi atas penolakan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Tapteng.
“Upaya kita terus maju, kita juga sudah membuat pengaduan ke DKPP pada hari Senin 9 September 2024 pukul 14.00 WIB. Kita sudah kirimkan via email kemudian di respon dari DKPP untuk mengirimkan berkas langsung ke kantor DKPP dan itu sudah kita lakukan pengiriman via Pos tadi hari Senin 10 September 2024 ini jam 15.00 WIB," kata Joko dalam Konferensi Pers, Selasa, (10/9/2024) malam di center Tim Pemenangan Masinton-Mahmud.
Joko menyebutkan, salah satu kasus yang dilaporkan ke DKPP adalah azas tidak memperlakukan hak yang sama kepada masing-masing Bacalon oleh KPU Tapteng.
“Kami menilai dan masyarakat juga menilai kalau Komisioner KPU Tapteng tidak profesional dan tidak paham akan aturan sebagaimana diatur dalam PKPU dan UU Pemilu. Harusnya mereka terima berkas fisik, tinggal menunggu Silon tidak aktif/connect. Mereka tidak paham kalau Silon itu hanya alat bantu, yang sebenarnya itu adalah pendaftaran secara fisik," kata dia.
Timbul Panggabean dari Tim Pemenangan menambahkan, bahwa pihaknya melaporkan Komisioner KPU ke DKPP terkait perilaku penyelenggara Pemilu yang dinilai kurang profesional.
“Tidak profesional gitu. Jadi tidak berkeadilan tidak ada kepastian hukum, jadi itu yang kita laporkan ke DKPP. Kenapa kemudian kita ke DKPP karena itulah sarana yang disediakan oleh Undang-Undang," katanya. (ssg/nof)
Load more