LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Makamah Syar'iyah Nagan Raya Saat Menggelar Sidang Dua Pelaku Kasus Pemerkosaan
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir Azhar

Dua dari 14 Orang Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Didakwa Penjara 67 Bulan oleh Jaksa

Dua dari 14 orang pelaku pemerkosa terhadap gadis belia berusia 15 tahun di sebuah kafe  mulai disidang oleh Makamah Syar'iyah Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya, Aceh

Selasa, 25 Januari 2022 - 19:46 WIB

Nagan Raya, Aceh-Dua dari 14 orang pelaku pemerkosa terhadap gadis belia berusia 15 tahun di sebuah kafe  mulai disidang oleh Makamah Syar'iyah Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
 
Kabid Humas Makamah Syari'iyah Nagan Raya Afif Waldy, mengatakan sidang hari ini untuk 2 orang pelaku anak, namun sidang tertutup untuk umum.
"Sidang dihadiri oleh Jaksa Anak, Penasehat Hukum Anak, PK Bapas dan orang tua anak, sedangkan pelaku berada di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh, akan tetapi menghadiri secara telekonferensi atau virtual, korban didampingi oleh P2TP2A Gaseh Hate dan Peksos Anak, sementara dari pelaku didampingi oleh PK Bapas, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Anak dan pledoi dari Penasehat Hukum Anak," katanya Afif  (25/1/2022).
 
Sementara, Kepala Seksi Intelijen, Kejari Negeri Nagan Raya, Heru Dwi Admojo menjelaskan bahwa ini sidang lanjutan terhadap dua orang berinsial MR dan J.
 
"Keduanya didakwa melanggar pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," katanya.
 
Dalam sidang yang digelar tersebut, dengan agenda pembacaan tuntutan dan pledoi yang dibacakan oleh JPU R Bayu Ferdian dan Runi Yasir menyatakan, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
 
Keduanya didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, melanggar pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
 
"Dua orang yang dikenakan sanksi berupa Uqubat penjara selama 67 bulan, dikurangi selama berada di bawah tanggung jawab dengan perintah agar ditahan dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000," tutupnya.(Chaidir/Lno)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sarwendah Klarifikasi Hubungannya yang Dinilai Tak Wajar dengan Betrand Peto, Mantan Istri Ruben Onsu Itu Buat Pengakuan Ini ...

Sarwendah Klarifikasi Hubungannya yang Dinilai Tak Wajar dengan Betrand Peto, Mantan Istri Ruben Onsu Itu Buat Pengakuan Ini ...

Sarwendah sambil menahan air mata keluar, akhirnya mengklarifikasi soal tudingan kemesraan yang berlebihan dan hubungan dengan anak angkatnya, Betrand Peto.
Mahasiswa UT Jakarta terpilih sebagai Delegasi German Waste Management & Recycling Conference and Business 2024

Mahasiswa UT Jakarta terpilih sebagai Delegasi German Waste Management & Recycling Conference and Business 2024

AHK Indonesien meyelenggarakan Business Matching dengan tema "Waste Management & Recycling Delegation from Germany Business Conference Event" yang berlangsung pada Selasa, 5 November 2024 yang berlokasi di Hotel Mandarin - Diponegoro Room. Jakarta yang insyaAllah akan dimulai pada 08.30 WIB - 16.30 WIB. 
Pelatih Red Sparks Beri Kado Ulang Tahun Menohok Untuk Sahabat Sekaligus Rivalnya, Lewat Megawati Hangestri Cs Ko Hee-jin Bilang: Saya Tidak Akan Peduli...

Pelatih Red Sparks Beri Kado Ulang Tahun Menohok Untuk Sahabat Sekaligus Rivalnya, Lewat Megawati Hangestri Cs Ko Hee-jin Bilang: Saya Tidak Akan Peduli...

Pelatih Red Sparks, Koo He-jin beri kado menohok untuk sahabat sekaligus rivalnya yakni pelatih Hi-Pass. Lewat Megawati Hangestri Cs, Red Sparks berhasil jegal
JPU Ungkap Peran Dandy dan Ferline dalam Kasus Pemalsuan Tandatangan

JPU Ungkap Peran Dandy dan Ferline dalam Kasus Pemalsuan Tandatangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang meyakini anak dari terdakwa Kusumayati yaitu Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto turut terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pembuatan surat keterangan waris (SKW).
Banyak Manfaat, Ekonom Sebut Permendag 8/2024 Bukan Penyebab Sritex Pailit

Banyak Manfaat, Ekonom Sebut Permendag 8/2024 Bukan Penyebab Sritex Pailit

Keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dianggap sebagai biang keladi pailitnya PT Sritex.
IHSG Melemah 5,04 Poin, Inilah Rekomendasi Saham Pilihan Perdagangan Hari Ini

IHSG Melemah 5,04 Poin, Inilah Rekomendasi Saham Pilihan Perdagangan Hari Ini

Analis memberikan rekomendasi saham, Selasa (5/11/2024) setelah terpantau IHSG Bursa Efek Indonesia melemah 5,04 poin atau 0,07 persen ke posisi 7.474,45.
Trending
Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong dihujani kabar gembira dari Kevin Diks dan Mees Hilgers jelang pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 kontra Jepang dan Arab Saudi
Berharap Disambut Baik di Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Berharap Disambut Baik di Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Timnas Indonesia akan menjamu Jepang pada laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan kedua tim dijadwalkan saling berhadapan pada Jumat  15 November 2024.
Kritikan Pedas Anggota DPR untuk PSSI soal Naturalisasi di Timnas Indonesia, Minta Kevin Diks dkk Jadi yang Terakhir: Kita Tidak Miskin Atlet!

Kritikan Pedas Anggota DPR untuk PSSI soal Naturalisasi di Timnas Indonesia, Minta Kevin Diks dkk Jadi yang Terakhir: Kita Tidak Miskin Atlet!

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat, Anita Jacoba Gah mengkritik PSSI soal pemain naturalisasi di Timnas Indonesia dan meminta Kevin Diks serta dua pemain keturunan lainnya menjadi yang terakhir.
Top 3 Bola: Striker Brasil Bersedia Dinaturalisasi, Daftar Pemain untuk Piala AFF 2024 Full Liga 1, hingga Jawaban Menohok PSSI kepada DPR

Top 3 Bola: Striker Brasil Bersedia Dinaturalisasi, Daftar Pemain untuk Piala AFF 2024 Full Liga 1, hingga Jawaban Menohok PSSI kepada DPR

Rangkaian tiga berita bola terpopuler di tvOnenews.com sepanjang Senin, 4 November 2024.
AFC dan FIFA Beri Lampu Hijau untuk Kevin Diks Memperkuat Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi dengan Syarat…

AFC dan FIFA Beri Lampu Hijau untuk Kevin Diks Memperkuat Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi dengan Syarat…

AFC dan FIFA beri izin Kevin Diks bela Timnas Indonesia saat menjamu Jepang dan Arab Saudi di laga putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia?
Setelah Kevin Diks, PSSI Langsung Beri Bocoran soal Proses Naturalisasi Calon Striker Timnas Indonesia Selanjutnya: Siapa Dia?

Setelah Kevin Diks, PSSI Langsung Beri Bocoran soal Proses Naturalisasi Calon Striker Timnas Indonesia Selanjutnya: Siapa Dia?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi angkat bicara terkait proses naturalisasi selanjutnya untuk calon pemain berposisi penyerang Timnas Indonesia.
Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

Viral di sosial media video aksi penganiaayan terhadap seorang sopir taksi online berinisial RF di sekitaran pintu masuk Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Selengkapnya
Viral