Nagan Raya, Aceh-Dua dari 14 orang pelaku pemerkosa terhadap gadis belia berusia 15 tahun di sebuah kafe mulai disidang oleh Makamah Syar'iyah Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kabid Humas Makamah Syari'iyah Nagan Raya Afif Waldy, mengatakan sidang hari ini untuk 2 orang pelaku anak, namun sidang tertutup untuk umum.
"Sidang dihadiri oleh Jaksa Anak, Penasehat Hukum Anak, PK Bapas dan orang tua anak, sedangkan pelaku berada di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh, akan tetapi menghadiri secara telekonferensi atau virtual, korban didampingi oleh P2TP2A Gaseh Hate dan Peksos Anak, sementara dari pelaku didampingi oleh PK Bapas, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Anak dan pledoi dari Penasehat Hukum Anak," katanya Afif (25/1/2022).
Sementara, Kepala Seksi Intelijen, Kejari Negeri Nagan Raya, Heru Dwi Admojo menjelaskan bahwa ini sidang lanjutan terhadap dua orang berinsial MR dan J.
"Keduanya didakwa melanggar pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," katanya.
Dalam sidang yang digelar tersebut, dengan agenda pembacaan tuntutan dan pledoi yang dibacakan oleh JPU R Bayu Ferdian dan Runi Yasir menyatakan, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Keduanya didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, melanggar pasal 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
"Dua orang yang dikenakan sanksi berupa Uqubat penjara selama 67 bulan, dikurangi selama berada di bawah tanggung jawab dengan perintah agar ditahan dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000," tutupnya.(Chaidir/Lno)
Load more