Dalam sepekan, para pelaku mampu mengoplos hingga 5000 liter Pertalite dengan minyak Cong, yang kemudian diedarkan ke wilayah Lampung Timur.
Polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan, termasuk mesin pompa dan botol pewarna.
Polresta Bandar Lampung kini masih mendalami kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat, termasuk seorang bos berinisial L yang diduga menjadi otak di balik aksi ini.
“Keuntungan belum bisa ditaksir. Bosnya itu masih dalam penyelidikan berinisial L, dia orang sipil," paparnya.
Selain mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku, polisi juga menyelidiki lebih lanjut asal-usul minyak Cong yang digunakan.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 6 miliar," pungkasnya. (puj/nof)
Load more