Karo, tvOnenews.com - Tujuh pelaku kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) berhasil diringkus oleh pihak kepolisian Polres Tanah Karo yang beraksi di sejumlah wilayah hukum Polres Tanah Karo dan Polres Dairi.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, meyampaikan penangkapan tujuh tersangka, termasuk seorang penadah barang hasil curian.
“Para pelaku ini sudah lama beroperasi di wilayah kami dan berhasil kami ungkap setelah adanya laporan korban pertama pada awal Agustus lalu. Ini berkat kerja keras tim kami di lapangan," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024) siang.
Kasus ini bermula dari laporan Riduan Alfonsius Simbolon (26), warga Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi, yang kehilangan sepeda motor di depan rumahnya pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Berastagi, segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku utama, yaitu SS (46), dan HM (27), keduanya berprofesi sebagai petani, warga Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka.
“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku pertama berhasil kami amankan di rumah tersangka di Desa Gongsol Kecamatan Merdeka, pada Selasa (27/8/2024)", terangnya.
Dari penangkapan ini, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 4 pelaku tambahan, yakni HS (46), MWS (23), JG (26), dan ES (54), yang merupakan pendatang dan bekerja sebagai petani di Kabupaten Karo. Tak hanya itu, satu tersangka penadah, AS (28), juga berhasil dibekuk rumahnya di daerah Gang Pelita, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi.
"Para pelaku ini tidak selalu bekerja bersama sama, namun mereka saling mengenal dan kadang merencanakan aksi dalam kelompok kecil beranggotakan dua hingga tiga orang. Mereka beroperasi secara acak, mencari sepeda motor yang tidak terpantau oleh pemilik atau warga sekitar," ungkapnya.
Load more