Pesawaran, tvOnenews.com - Seorang suami di Kabupaten Lampung Selatan nekat mengakhiri hidup selingkuhan istrinya. Pelaku yang dilanda cemburu mendapati hubungan gelap antara korban dengan istrinya hingga berujung pada tindakan pembunuhan.
Setelah kejadian, pelaku bersama istri membuang jasad korban ke Sungai Way Layap di Kabupaten Pesawaran, pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 19.30 WIB.
Pelaku yaitu Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21) warga Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri yang tinggal di kontrakan Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aulia Arfan bahwa kronologis kejadian bermula dari ditemukan mayat laki tanpa identitas terbungkus sprei warna merah pada pada Selasa (20/8/2024) jam 07.30 WIB di bawah jembatan Sungai Binong, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
“Tim Inafis langsung menuju ke lokasi untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mayat tersebut dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan identifikasi dan otopsi," kata Iptu Devrat, Jumat (12/9/2024).
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan identifikasi diketahui mayat anonim tersebut bernama Wawan Setiawan (25) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Natar Kabupaten Pesawaran Lampung.
Kemudian, berdasarkan data korban, selanjutnya Tim Tekab 308 Polres Pesawaran Lampung membentuk tim khusus guna mengungkap peristiwa temuan mayat tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan data korban penyidik secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga keluarga korban.
“Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan diketahui pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut adalah Ardi Kurniawan (suami) dan Novita Dwi Ramadani (istri) dan temanya Rizki Rocker," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan pembunuhan tersebut dilakukan di dalam kontrakan pelaku di Desa Tanjung Waras Kecamatan. Natar Kabupaten Lampung selatan Lampung.
Kejadian bermula pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 12.00 WIB. Korban, menghubungi istri tersangka melalui pesan whatsapp di mana isi pesan tersebut pelaku mengajak berkencan dan hal tersebut diketahui oleh suaminya.
"Saat itu, pelaku menyuruh istrinya untuk membalas pesan singkat WhatsApp dan mengatakan supaya korban datang ke kontrakan pelaku sore pukul 16.00 WIB," terangnya.
Selanjutnya, setelah korban menyetujui pada pukul 15.00 WIB pelaku menemui rekannya di rumahnya dan menyampaikan rencananya tersebut bahwa akan membunuh korban.
"Saat korban tiba di kontrakan istrinya. Dan, rekannya menyetujui. Kedua pelaku berboncengan menuju kontrakan, dan pelaku menunggu di kamar kosong kontrakan ujung," urainya.
Kemudian pukul 16.00 WIB korban tiba di kontrakan pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam, dan langsung memarkirkan kendaraannya dan masuk ke dalam kamar.
Selanjutnya, setelah korban berada di dalam kamar, pelaku (suami) masuk kedalam kamar kontrakan dan langsung memiting leher korban dengan menggunakan kedua tangannya dari belakang dan dibantu oleh rekannya dari arah depan dengan maksud memegangi badan korban.
Namun, karena korban melakukan perlawanan dengan berontak. Selanjutnya, rekannya mengambil kayu dari depan kontrakan dengan panjang kurang lebih 85 cm.
“Rekan pelaku langsung memukul dada korban sebanyak 4 kali, hingga korban tidak berdaya, dan selanjutnya setelah korban tidak berdaya, suaminya melepaskan pitingan dari leher korban dan melakukan pemukulan kembali ke dada korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kayu yang sama," paparnya.
Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB setelah pelaku yakin bahwa korban sudah meninggal. Pelaku meminjam mobil Toyota Kijang warna biru milik tetangganya dengan alasan untuk memindahkan barang-barang dari rumah orang tua ke kontrakannya.
Selanjutnya, setelah kunci diberikan pelaku bersama dengan istrinya menuju kontrakan dengan membawa mobil tersebut dan diparkirkan menghadap ke jalan.
“Sekira pukul 19.30 WIB pelaku dan Istrinya memasukan korban kedalam mobil Kijang tersebut dan membawanya keliling arah Kecamatan Kedondong. Karena pelaku kebingungan untuk membuang korban, kemudian ketika tiba di jembatan sungai binong pelaku menghentikan mobilnya dan membuang mayat korban ke Sungai Binong, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. hingga akhirnya ditemukan oleh warga," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di pulau Jawa.
Saat ini, kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pesawaran. Dan, barang bukti yang berhasil diamankan 1 helai baju kaos warna biru muda, 1 helai celana Levis panjang warna hitam, 1 buah karung plastik warna putih, 1 buah kain seprai warna merah bermotif kembang, 1 buah kayu dengan panjang kurang lebih 85 cm.
Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun. (puj/nof)
Load more