Palembang - Majelis Hakim yang diketahui Hakim Mangapul Manalu SH MH, memvonis empat tahun penjara mantan oknum Kepsek SD Negeri 79 Palembang, terkait kasus dugaan korupsi Dana BOS.
Divonis hakim Terdakwa Nurmala Dewi langsung menangis saat mendengarkan vonis tersebut.
Majelis Hakim Tipikor Palembang, Mangapul Manalu SH MH, dalam pertimbangan putusannya mengatakan bahwa unsur setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp457 juta.
"Sebagaimana dakwaan primer JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor telah terpenuhi," kata Majelis Hakim.
Atas pertimbangan itu, terdakwa pun dijatuhi dengan pidana penjara selama empat tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, yakni wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp457 juta, dengan ketentuan bila mana terdakwa Nurmala Dewi tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa dua tahun penjara.
Adapun pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa, menurut hakim yakni terdakwa sebagai seorang ASN tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
"Terdakwa juga tidak kooperatif, tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan dan tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian negara," jelas hakim.
Atas vonis tersebut Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya.
Hal yang sama juga diberikan kesempatan kepada JPU Kejari Palembang. (Junjati Patra, Madon/Lno)
Load more