Simalungun, Sumut - Komitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun, petugas dari satuan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara, menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan di Nagori Silou Paribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin malam sekira pukul 22.00 WIB (24/1/2022).
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SIK saat dikonfrimasi (26/1/2022) membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan petugas pada Selasa malam kemarin.
"Selain menyita satu unit meja mesin judi tembak ikan, petugas juga meringkus dua orang laki-laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 210.000 dan satu buah ‘chip’ mesin judi tembak ikan," kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto.
Nicolas menyebutkan, setelah dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut adalah ZB (22) warga Salak Pak-pak Barat, yang mengaku dirinya sebagai pekerja yang bertugas sebagai kasir dan pemegang CHIP meja tembak ikan dari lokasi judi tersebut, dan RP (52) warga Nagori Silou Paribuan Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, yang berperan sebagai pemain dan Penyedia tempat meja tembak ikan.
Polisi berpangkat melati dua ini menambahkan bahwa penggerebakan yang dilakukan personel, karena laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan perjudian jenis mesin tembak ikan di lokasi.
Dari informasi tersebut, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian," katanya.
Selanjutnya ia mengatakan, penggerebekan yang dilakukan itu, sebagai bukti keseriusan Polres Simalungun untuk menghentikan segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Simalungun, "Tidak ada tempat dan negosiasi bagi pelaku tindak kejahatan di wilayah simalungun, termasuk perjudian,” ungkap Kapolres tegas.
Pasca penggerebekan yang dilakukan oleh petugas , saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. ( Daud Sitohang/Lno)
Load more