Sijunjung, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sijunjung menetapkan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, Bambang Surya Irawan tersangka dalam kasus menyalahgunakan anggaran dana belanja rumah tangga masa jabatan Oktober 2019 sampai November 2022.
Bambang Surya Irawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penahanan (tingkat penyidikan) nomor PRINT-01/L.3.20/Fd.1/09/2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menggiring tersangka ke mobil tahanan selanjutnya ditahan di lapas selama 20 hari sejak berstatus tersangka.
Kajari Sijunjung, Rina Idawani mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti yang menguatkan perkara.
"Tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat peran tindak pidana korupsi dengan mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk yang merugikan keuangan negaranya,” katanya kepada awak media, Selasa (17/9/2024).
Dijelaskannya, total kerugian yang diakibatkan kisaran Rp370 juta yang dikembalikan cuma Rp50 juta.
Atas perbuatannya tersangka terancam dikenakan hukum pidana penjara di atas 5 tahun.
Diketahui Bambang Surya Irawan merupakan praktisi Partai Gerindra yang memperoleh suara terbanyak pada Pileg 2019 hingga berhasil meraih jabatan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung 2019-2024, didampingi oleh wakil ketua satu Bakri dari partai Demokrat dan wakil ketua dua, Syofian Hendri dari partai PKS. (bra/wna)
Load more