Palembang, Sumatera Selatan - Tim Kejaksaan Agung dan
Kejati Sumsel, melimpahkan berkas perkara empat tersangka dugaan
korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) di PN Tipikor Palembang, Rabu (26/1/2022)
Dari pantauan terlihat petugas Kejaksaan agung dan Kejati Sumsel, membawah dua box besar yang berisi puluhan berkas perkara empat tersangka, yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh, Yuniarsyah dan Alex Noerdin, terkait dugaan korupsi jual beli gas
PDPDE Sumsel tahun 2009.
Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH dalam pelimpahan berkas perkara tersebut untuk tersangka Alex Noerdin dan Mudai Madang dakwaannya digabungkan menjadi satu yakni untuk perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan juga PDPDE Sumsel.
Sedangkan untuk Caca Isa Saleh dan A Yaniarsyah Hasan tersangka dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel masing-masing satu dakwan.
"Jadi hari ini kita telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara para tersangka. Dengan telah dilimpahkan dakwaan dan berkas perkara ke pengadilan maka para tersangka segera disidangkan, tinggal menunggu jadwal sidang yang nantinya akan ditetapkan oleh Majelis Hakim," tutupnya. (junjati/madon/ade)
Load more