Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman video seksual milik korban, tangkapan layar akun media sosial milik tersangka, serta dua buah ponsel yang digunakan tersangka dalam beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Pujiansyah/act)
Load more