Medan, Sumatera Utara - Penetapan 7 nama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto pada Sabtu, (22/01/2022) lalu dipertanyakan sejumlah Calon Komisioner.
Hal ini dibuktikan dengan surat terbuka yang langsung diserahkan ke Komisi A dan ditebuskan ke Ketua DPRD Sumut oleh Valdesz Junianto Nainggolan pada Rabu siang, di Ruangan Komisi A DPRD Sumut, Jl. Imam Bonjol Medan, (26/01/2022).
Surat tersebut yang berisi permohonan audiensi Calon Komisioner KPID Sumut kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut telah ditanda tangani delapan calon Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 yaitu Edi Irawan, Muhammad Ludfan, Tua Abel Sirait, Toyib Prasetyo, Robinson Simbolon, Valdesz Junianto Nainggolan, dan Topan Bilardo Marpaung. Hal ini sebagai perwakilan dari sejumlah Calon Komisioner KPID Sumut.
Salah satu Calon Komisioner KPID Sumut, Valdesz Junianto Nainggolan yang ikut langsung mengantarkan surat berkata, Surat telah diterima oleh Staf Komisi A.
Permohonan itu disebut upaya dari hak mereka dan hak publik untuk mengetahui secara transparan mekanisme penetapan tujuh nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024.
“Perlu digaris bawahi, kami tidak mempermasalahkan 7 nama terpilih. Mekanisme pemilihan menjadi poin utama,” katanya kepada tvonenews.com
Valdesz membeberkan bahwa saat berlangsungnya penetapan 7 nama Komisioner KPID Sumut itu ricuh.
"Banyak yang menyaksikan, termasuk anggota dewan yang sempat interupsi kepada pimpinan sidang. Hingga akhirnya publik tahu dengan video viral yang beredar,” bebernya.
Para Calon Komisioner KPID Sumut menuntut ketransparanan Ketua Komisi A dalam penilaian ‘fit and proper test’. Sehingga para calon Komisioner ini melayangkan surat dengan harapan penjelasan terbuka dari Ketua Komisi A tentang tata cara penilaian tersebut.
Yang menjadi tuntutan Calon Komisioner KPID Sumut diantaranya:
1. Tata Tertib Komisi A dalam pelaksanaan ‘Fit & Proper Test’.
2. Mekanisme dan model ‘skoring’ untuk menetapkan tujuh Komisioner KPID terpilih.
Masih kata Valdesz Junianto Nainggolan, saat penetapan Komisioner KPID Sumut, Anggota Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Meryl Rouly Saragih terlihat mengajukan interupsi tidak didengar oleh pimpinan sidang. Hal itu pun viral di media sosial.
Meryl pun sempat mengungkapkan kekecewaanya kepada media, "Sebagai pimpinan sidang, Hendro Susanto sangat arogansi dan langsung mengetok palu tanpa mempertimbangkan interupsi dari anggota sidang saat menetapkan tujuh nama Komisioner KPID Sumut,” cetus Meryl di berbagai media.
Mekanisme dan model ‘skoring’ pun dipertanyakan oleh Calon Komisioner.
Sejak awal system penilaian diketahui dan telah diumumkan dalam bentuk abjad. Namun setelah direkapitulasi, nilai sudah berbentuk skoring. Perubahan ini menjadi tanda tanya para Calon Komisioner KPID Sumut.
"Pola ini dipertanyakan oleh Anggota Komisi A. Cukup aneh, anggota Komisi A tidak mengerti mekanisme pemilihan, sementara pimpinan terus mengetok palu,” tutup Valdesz.
Terpisah saat dikonfirmasi tim www.tvonenews.com, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Santoso, menegaskan, (24/01/2022) bahwa pemilihan Komisioner KPID Sumut telah selesai. Bahkan Hendro mengatakan minggu depan akan mengirim 7 nama Komisioner KPID Sumut ke Gubernur Sumut
Berikut nama calon komisioner KPID Sumut terpilih :
1. Ayu Kusuma Ningtyas
2. Anggia Ramadhan
3. Muhammad Hidayat
4. Muhammad Sahrir (petahana)
5. Dearlina Sinaga
6. Ramses Simanullang (petahana)
7. Edward
Calon komisioner KPID Sumut cadangan
1. Mekar Sinurat
2. Robinson Simbolon
3. Valdesz Junianto Nainggolan
4. Ara Auza
5. Eddy Irawan
6. Viona Sekar Bayu
7. Toyib Prasetiyo
Diketahui sebanyak 21 calon Komisioner KPID Sumut telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sejak 20-21 Januari 2021. (Fahmi/Lno)
Load more